Sebuah Menara Telekomunikasi Tanpa Izin Di Desa Weragati Majalengka Disegel Satpol PP Dan Damkar

0
IMG-20230107-WA0021

Majalengka, Kutipan-news.co.id- Anggota Satpol PP dan Damkar menyegel salah satu menara telekomunikasi di Desa Weragati, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jumat (6/1/2023). Menara tersebut diduga dibangun tanpa izin sehingga perlu penindakan tegas.

Kasatpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari dua pihak berbeda, yakni pemerintah kecamatan setempat dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Laporan itu menyebutkan bahwa keberadaan menara telekomunikasi itu belum memiliki izin pendirian.

“Kami melakukan kegiatan tindakan penyegelan atas dasar surat laporan dari kecamatan setempat juga laporan dari Diskominfo. Landasan kami bergerak atas dasar Perda 10 tahun 2019 berkaitan dengan tertib dalam membangun,” kata Rachmat.

Dari fisik bangunan, menara tersebut disinyalir masih baru. Namun, jelas dia, hal itu tidak mempengaruhi aturan yang sudah ada.

“Kami tidak mengetahui secara persis kapan dibangun, itu disinyalir baru. Kami dapat laporan Selasa kemarin dari pihak kecamatan, dan hari ini Jumat dapat laporan dari pihak Dinas Kominfo. Maka kami langsung keluarkan sprint untuk melakukan penegakan aturan,” ujar dia.

Penyegelan sendiri dilakukan dengan memasang stiker segel PPNS berwarna kuning bertuliskan ‘disegel.’ Selain itu, garis kuning hitam pun dipasang di pagar yang mengelilingi menara tersebut sebagai tanda bangunan tersebut disegel

“Selain teguran, kami lakukan penghentian sementara terkait proses operasionalnya, bahkan pemanggilan pihak perusahaan. Jadi perangkat di dalam pagar tidak boleh digunakan dan pagar tidak boleh dibuka sebelum ada arahan dari kami,” kata dia.

“Ini sebagai bentuk penegasan bahwa Pemkab Majalengka akan menindak investor apapun yang tidak taat terhadap aturan-aturan serta ketentuan perundangan. Mari berinvestasi di Majalengka, tetap dengan landasan ketentuan aturan,” ucap Kasatpol PP dan Damkar.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!