Jabatan Kepala Desa Cibogo Lembang Diganti Plt Imbas Kasus Korupsi Pemindahan Aset Tanah Senilai 30 M

Bandung Barat, Kutipan-news.co.id- Imbas kasus korupsi tanah Desa Cibogo senilai Rp30.599.320.000 atau Rp30 miliar lebih, jabatan kepala desa diisi pelaksanakan tugas (plt). Pengisian jabatan oleh plt bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat Desa Cibogo tidak terganggu.
Diketahui, jabatan kepala Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kosong setelah Kades berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanah kas desa oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.
AS diduga melakukan tindak pidana korupsi pemindahan lahan aset tanah kas desa seluas 4,7 hektare menjadi milik pribadi. Akibat ulahnya, negara dirugikan sekitar lebih dari Rp30 miliar.
“Kepala Desa Cibogo diberhentikan sementara karena telah ditetapkan tersangka. Posisinya saat ini kosong, dan kami sedang usulkan pejabat pelaksana tugas (plt) agar tidak terjadi kekosongan jabatan,” kata Camat Lembang Herman Permadi, Senin (9/1/2023).
Herman Permadi menyatakan, untuk surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa Cibogo setelah ditetapkan sebagai tersangka, sudah diproses oleh Bagian Hukum Pemda KBB.
Sesuai aturan Pasal 46 Perda Nomor 2 tahun 2015, jika kepala desa diberhentikan sementara maka posisinya akan dijabat oleh Plt.
Jabatan kades harus diberhentikan sementara karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan agar tidak menghambat proses hukum nantinya. Dia akan resmi diberhentikan dari jabatannya jika proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di pengadilan.
“Jadi aturannya memang seperti itu dan sesuai dengan undang-undang. Untuk SK soal pemberhentian sementara, informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, masih di bagian hukum,” ujar Herman Permadi.
Namun jika nanti di pengadilan tidak terbukti bersalah, tutur Camat Lembang, nama AS akan direhabilitasi dan kembali menduduki jabatan kades.
Selama menunggu proses tersebut maka posisi jabatan kepala desa tersebut akan diisi oleh Plt agar pelayanan kepada masyarakat di Desa Cibogo tidak terganggu.
“Kami usulkan plt untuk menjalankan tugas sehari-hari selama kondisi ini, agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan. Siapa nanti yang akan jadi Plt-nya belum ditetapkan,” tutur Camat Lembang.
Sementara itu, terkait dengan status kepemilikan tanah desa yang sudah dipindahtangankan menjadi milik pribadi, Herman Permadi mengatakan, Pemda KBB menunggu keputusan dari pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Barat.
“Terkait status tanah yang jadi objek kasus, bagiamana di pengadilan dan BPN nantinya. Kalau misalnya berdasarkan proses pengadilan itu tanah desa, berarti BPN harus melakukan perubahan,” ucap Herman Permadi.
Diberitakan sebelumnya, AS bersama tiga tersangka lain bersekongkol mengubah tanah kas desa seluas 4,7 hektare menjadi milik pribadi. TIga tersangka lain yaitu, MS mantan kepala Desa Cibogo, AY Sekretaris Desa Cibogo.
DSH orang yang mengaku sebagai ahli waris keluarga pemilik tanah kas desa. Akibat tindakan tersebut negara dirugikan hingga Rp30 miliar lebih. (Red)