Empat Pelaku Spesialis Pembobol Minimarket Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Sempat Tertembak

0
WhatsApp Image 2023-01-10 at 14.51.31

Cianjur, Kutipan-news.co.id – Empat orang pelaku spesialis Pembobol Minimarket ditangkap Satreskrim Polres Cianjur.

Satu pelaku terpaksa ditembak polisi di bagian kaki.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penangkapan pelaku spesialis pembobol minimarket tersebut dilakukan polisi saat menjalankan aksinya di wilayah Bogor.

“Ada lima pelaku yang kami tangkap, yaitu AN, TS, AA, J dan SS. Kelima pelaku tersebut merupakan warga Subang,” katanya pada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Dari kelima pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, kata Doni, empat di antaranya tengah diproses.

Sedangkan satu lainya meninggal dunia saat menjalani perawatan karena penyakit yang dideritanya.

“Satu pelaku yang meninggal dunia, karena penyakit TBC yang sudah lama dideritanya. Satu pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena saat ditangkap memberikan perlawanan kepada petugas,” ucap Doni.

Selain itu, kata Kapolres Cianjur, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, yaitu sebanyak 579 bungkus rokok, satu unit mobil jenis Mitsubishi L300, satu bilah golok, dan beberapa kaus.

“Sejumlah barang yang diambil itu, mereka lalu menjualnya. Sedangkan total kerugian yang kami hitung mencapai Rp 378 juta,” katanya.

Ia menyebutian, sebelum menjalankan aksinya, para pelaku mengintai dan mengamati situasi di sekitar.

“Setelah minimarket tutup mereka langsung naik membobol bagian atap toko tersebut,” katanya.

Doni menjelaskan, agar tidak terdeteksi petugas, kelima pelaku spesialis pembobol minimarket tersebut, merusak CCTV, dan menutupi wajah dengan kaus yang diambil dari minimarket.

“Selama tahun 2022 mereka telah melakukan aksinya di 14 titik di beberapa kecamatan di Cianjur. Tidak hanya di Cianjur mereka juga melakukan aksi serupa di beberapa daerah lain, seperti Bogor, Subang, Indramayu dan Cirebon,” ujarnya.

Doni mengatakan, atas perbuatanya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!