Menpar Curigai Ada 40 Perusahaan Baja Dalam Negeri Yang Berproduksi Tak Sesuai SNI

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas mencurigai ada 40 perusahaan baja dalam negeri yang memproduksi besi baja yang tak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Ia menyebut perusahaan nakal itu dominasi di Banten.
“Ada 40 perusahaan yang sejenis ini. Bulan lalu ada baja lapis seng, itu juga bahaya sekali. Jadi ini harus ditertibkan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia,” kata Zulhas di PT Long Teng Iron and Steel Product di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).
Hal ini disampaikan saat menindak produksi baja beton tak ber-SNI di PT Long Teng Iron and Steel Product di Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam penyidakan itu, sebanyak baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton tak ber-SNI.
Produk baja beton itu nantinya akan dimusnahkan dengan cara dilebur. Zulhas berharap pemusnahan ini memberi efek jera bagi industri, apalagi di wilayah Banten yang menurutnya cukup banyak industri baja yang tak taat aturan.
“Khususnya di wilayah Banten yang cukup banyak. Tujuannya agar menjadi pelajaran agar pengusaha bisa memproduksi baja sesuai ketentuan SNI yang berlaku,” kata dia.
Ada sanksi terhadap industri yang tidak memenuhi SNI baja beton. Aturan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk ancaman sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Zulhas menjelaskan, baja beton yang tidak sesuai SNI dapat membahayakan konstruksi bangunan. Dikhawatirkan produk tak ber-SNI itu menyebabkan kontruksi cepat rusak.
“Tentu soal tambah dan kurang SNI itu sudah dihitung kekuatannya, kalau dipakai ukuran dia apa yang terjadi? Jembatan bisa roboh, kalau itu terjadi dengan APBN rugi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan biasanya produk baja tak sesuai SNI itu akan dijual lebih murah. Dia khawatir hal tersebut akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
“Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” jelasnya.
Veri juga menegaskan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN berkomitmen terus melindungi konsumen.
“Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian,” tambahnya. (Red)