Pemkab Karawang Anggarkan 250 M DBCHT Dan Pokir DPRD Untuk RSUD Rengasdengklok

Karawang, Kutipan-news.co.id- Pemkab Karawang membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regasdengklok dengan total anggaran Rp250 miliar. Kebutuhan anggaran tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembako (DBHCT) serta dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Karawang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri mengatakan kebutuhan anggaran sebesar Rp250 miliar itu untuk pembangunan RSUD Rengasdengklok. Pembangunannya dimulai tahun 2022 dan diperkirakan akan selesai tahun 2024.
“Tahun 2022 baru mulai pengurukan dengan biaya Rp20 miliar. Tahun 2023 mulai pembangunan fisik dengan anggaran Rp150 miliar. Kemudian tahun 2024 tahap penyelesaian dengan anggaran Rp100 miliar,” kata Acep Jamhuri, Kamis (12/1/23).
Menurut Acep, biaya pembangunan RSUD Rengasdengklok berasal dari DBHCT dan Pokir anggota DPRD. Anggota DPRD sudah menyetujui dana pokir tahun 2023 sebagian digunakan untuk pembangunan RSUD Rengasdengklok. Namun dia membantah memotong dana pokir.
“Dewan sudah menyepakati kalau pokirnya digunakan untuk pembangunan RSUD. Kami sudah membahas soal ini dengan DPRD jadi sudah tidak masalah,” katanya.
Menurut Acep, seluruh anggota DPRD sudah menyepakati jika sebagian dana pokir mereka digunakan untuk pembangunan RSUD Rengasdengklok. Hanya saja Acep tidak menyebutkan jumlah pasti dana pokir DPRD untuk pembangunan RSUD.
“Kalau jumlah pastinya tidak tahu tapi sekitar 40 persen dari pokir setiap anggota dewan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Karawang, Indriyani mengatakan pembangunan RSUD Rengasdengklok dibiayai dari dana DBHCT. Dia tidak mengetahui jika kemudian pokir anggota DPRD ikut diserap dalam pembangunannya.
Apalagi diketahui jika kemudian pokir DPRD tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Kemudian muncul pertanyaan apakah anggaran pokir selama ini mengambil dari DBHCT.
“Dana DBHCT itu peruntukkannya untuk kesehatan, kesejahteraan rakyat dan petani tembakau. Sedangkan pokir itu bersumber dari PAD (pendapatan asli daerah) makanya saya masih bingung soal itu,” kata Indriyani.
Indriyani juga mempertanyakan sejak awal rencana pembangunan RUSD Rengasdengklok menggunakan pola multiyears. Pasalnya, kalau menggunakan pola multiyears seharusnya Pemkab Karawang memiliki Perda Multiyears terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan. Selama ini sandaran hukum yang digunakan pemerintah yaitu Perda APBD.
“Kalau daerah lain sudah menggunakan perda multiyears untuk pembangunan proyek yang lebih satu tahun. Kita belum menggunakan itu,” tutur dia.
Menurut Indriyani, berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kontrak Tahunan Jamak disebutkan dalam melaksanakan sub kegiatan tahun jamak atau multiyears harus ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daera (perda).
Penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Itu ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA PPAS. “Jadi kita belum ada Perda Multiyears tapi pembangunan sudah dilaksanakan,” ucapnya. (Red)