Sentuh Angka 127, Nikah Dini Di Karawang Dinilai Naik Karena Faktor Perjodohan Dan Takut Zina

0
WhatsApp Image 2023-01-18 at 17.36.46

Karawang, Kutipan-news.co.id – Sepanjang 2022, Pengadilan Agama (PA) Karawang mencatat sebanyak 127 anak mengajukan dispensasi nikah dini.

Perjodohan orang tua dan kereligiusan atau keagamaan menjadi penyebab terbanyak.

Angka ini naik sedikit dibandingkan tahun 2021 sebanyak 123, 2020 ada 203 dan 2019 sebanyak 59 anak.

“Banyak alasan, pertama memang ada perjodohan orang tua. Lalu ketakutan orang tua karena anaknya melakukan pacaran dan perzinahan sehingga lebih baik dinikahkan.”

“Bahkan ada yang datang mengajukan dan sudah terlanjur menyebarkan undangan. Tetapi memang ada yang hamil di luar nikah, tetapi jumlahnya sedikit, ” kata Hakim dan Humas PA Karawang, Asep Syuyuti, Selasa (17/1/2023).

Syuyuti mengungkapkan, pengajuan dispensasi meningkat setelah perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan telah diubah Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang lama.

Dari usia pernikahan bagi perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, diubah menjadi 19 tahun baik laki-laki dan perempuan.

“Syarat dispensasi nikah dini wajib dilakukan pengajuannya oleh orangtuanya, ” katanya.

Kemudian, mempersiapkan syarat identitas KTP KTP calon pengantin, kedua orangtua baik dari pihak calon pengantin laki-laki maupun perempuan, akta kelahiran, ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat dari bidan maupun Puskesmas.

“Tapi tetap pengajuan dispensasi nikah dini tidak sertamerta disetujui, ada proses persidangan dan pemberian nasihat oleh hakim. Nanti hakim yang memutuskan,” katanya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!