Tiga Mucikari Prostitusi Online Ditangkap Polisi, Mirisnya Salah Satu Diantaranya Baru Berusia 16 Tahun

Indramayu, Kutipan-news.co.id – Polisi meringkus mucikari prostitusi online di kos-kosan di daerah Jalan Kembar Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Ada tiga laki-laki yang berhasil diringkus, lebih mirisnya, salah satu tersangka tersebut masih berusia anak-anak, yakni MFM (16) warga Kabupaten Bogor.
Dua tersangka lainnya, yakni RLJ (22), dan MF (24) warga Jakarta.
Mereka memasarkan wanita kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi kencan online.
“Peran ketiga tersangka ini adalah operator yang memasarkan para saksi korban melalui aplikasi kencan online,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (24/1/2023).
Pada kesempatan itu, dua tersangka dihadirkan di hadapan publik. Mereka sudah mengenakan baju tahanan berwarna biru.
Satu tersangka lainnya, tidak dihadirkan karena masih berusia anak-anak.
AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penangkapan pelaku diketahui berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan bisnis prostitusi yang dilakukan pelaku.
Di kamar kosan tersebut, tersangka sering menjalani bisnis prostitusi.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka saat berada di dalam kamar kos.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Mulai dari satu pack tisu, 4 buah gadget, 9 bungkus plastik kondom, serta uang tunai hasil prostitusi dengan total keseluruhan Rp 412 ribu.
“Para pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (16/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB,” ujar dia. (Red)