Wacana Revisi UU Desa Melebar, Fenomena Politik Uang Yang Menjamur Di Pilkades Jadi Sorotan

Karawang, Kutipan-news.co.id – Wacana revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa diharapkan tak hanya membahas mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) Dian Suryana mengatakan, dalam ratio decidendi Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat jelas dikatakan bahwa jabatan kades 6 tahun.
Kemudian, dalam putusan MK juga disebutkan diberi kesempatan sampai 3 kali periode.
Pembatasan tersebut supaya ada kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan karena terlalu lama berkuasa.
“Putusan itu juga harus dipertimbangkan oleh DPR RI, ketika membahas revisi mengenai jabatan kepala desa, “katanya.
Selain itu, kata Dian, yang paling penting dalam membahas revisi Undang-undang Desa yakni fenomena politik uang yang terjadi dalam Pilkades.
Dijelaskan, fenomena politik uang saat Pilkades menjadi marak lantaran tidak ada aturan yang secara tegas (lex stricta) dan jelas (lex certa) mengatur soal perbuatan tersebut.
Karena Pasal 149 KUHP lama tidak bisa digunakan sebagai landasan yuridis untuk menjerat pelaku money politic di Pilkades.
Selain sudah ada pembaharuan KUHP, aturan tersebut tidak secara jelas dan tegas mengatur perbuatan money politic di Pilkades.
“Pada saat revisi UU Desa nanti pihaknya mengusulkan agar money politic harus dikriminalisasi menjadi perbuatan pidana. Selain sanksi penjara juga berakibat didiskualifikasinya calon bila terbukti money politic dan terpilih,” katanya.
Dengan harapan, kriminalisasi perbuatan money politic di Pilkades menjadi perbuatan pidana, salah satu ikhtiar mewujudkan Pilkades bersih, berbiaya ringan (bagi calon), meminimalisir konflik horizontal, terpilih kades yang berintegritas dan tidak ada politik uang. Sehingga menjauhkan kades dari perbuatan korupsi.
“Revisi UU Desa nanti menjadi momentum, bukan hanya memikirkan perpanjangan masa jabatan. Tapi mewujudkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa dan pemerintahan desa yang terbebas dari korupsi,” katanya.(red)