Polres Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan Di Babakan Cikao Yang Tewaskan Seorang Pria

0
WhatsApp Image 2023-01-27 at 17.57.50

Purwakarta, Kutipan-news.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berhasil meringkus pelaku utama pengeroyokan yang terjadi di Gang Buana Indah, Desa Mulya Mekar, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (15/1/2023) lalu.

Pengeroyokan tersebut menyebabkan Yordhi Dwi Rezika (29) tewas dan Eko Wahyu Nughroho (28) alami luka berat.

Pelaku adalah RA alias Bondol (19), yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Purwakarta pada Minggu (22/1/2023) di kediaman orang tua pelaku yang berada di Kabupaten Karawang.

Diberitakan sebelumnya, Polres Purwakarta berhasil menangkap sekitar 14 anggota geng motor Arabian yang merupakan pelaku pengeroyokan kepada sejumlah warga di Kabupaten Purwakarta.

Namun, RA (19) selaku pelaku utama sempat menjadi buron dan kini telah ditangkap kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP M Zulkarnaen mengatakan pelaku yang diamankan merupakan salah satu pelaku yang melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dan satu orang mengalami luka-luka.

“Bondol ini merupakan salah satu dari empat pelaku utama dalam kasus penganiayaan di Gang Buana Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta yang berakibat satu korban meninggal dan satunya luka. Bondol ini juga merupakan anggota geng motor Arabian,” ucap Zulkarnaen kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Jumat (27/1/2023) siang.

Berdasarkan keterangan pelaku, Zulkarnaen mengatakan, RA adalah orang yang melakukan penyetruman terhadap korban.

“Ia mengaku, dirinya bersama tiga orang temannya melakukan kekerasan secara langsung terhadap korban dengan cara membacok menggunakan celurit serta menyetrum dengan alat strum. Untuk alat strum yang digunakan pelaku masih dalam pencarian,” katanya.

Ia menambahkan, pelaku ditangkap saat berada di rumah orangtuanya di Kabupaten Karawang dan kini telah diamankan di Mapolres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, lanjut Zulkarnaen, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap para korban.

“Kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat melakukan penyerangan terhadap dua pemuda di Gang Buana Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakanciko, Kabupaten Purwakarta,” katanya.

Dirinya mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan tersebut dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!