Tiga Pelaku Penganiayaan Viral Di Kiaracondong Berhasil Diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung

Bandung, Kutipan-news.co.id- Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus tiga pelaku penganiayaan yang viral di Jalan Babakansari, Kiaracondong, Kota Bandung.
Ketiga pelaku itu berinisial RRI, YW, dan satu orang masih berusia di bawah umur serta satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Aksi penganiayaan itu sempat viral di media sosial Instagram.
Narasi yang muncul dan berkembang dalam video adalah pembegalan.
Namun, polisi memastikan bahwa peristiwa itu merupakan cekcok hingga terjadi penganiayaan.
“Hari ini, tiga tersangka sudah tertangkap dan sudah diamankan oleh penyidik,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, yang didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya, saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (27/1/2023).
Menurut Aswin, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 24 Januari 2023 dini hari, di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung.
Korban berinisial BP dan dua kawannya saat itu tengah mengendarai sepeda motor menuju ke SPBU untuk membeli bensin.
“Saat di perjalanan, tepatnya di Babakansari, ketiga korban melihat para pelaku sebanyak 4 orang sedang mengendarai kendaraan Kawasaki Ninja warna hitam dan Beat warna hitam berboncengan masing-masing dua orang,” katanya.
Para korban dan pelaku kemudian berpapasan dan saat itu pelaku sempat menegur korban.
“Salah seorang pelaku yang menggunakan motor ninja mengatakan ‘jangan banyak gaya’. Pada saat itu oleh para korban tidak dihiraukan,” ucapnya.
Saat berada di SPBU, pelaku dan korban kembali, kemudian salah seorang korban sempat menanyakan kepada pelaku tentang domisili mereka.
“Korban BP bertanya pada salah satu diduga pelaku yang menggunakan motor Kawasaki Ninja, ‘Kamu orang mana?’, kemudian dijawab oleh diduga pelaku ‘orang Cibiru’ setelah selesai mengisi bahan bakar, ketiga korban bermaksud pulang,” ucapnya.
Tidak lama berselang, pelaku malah mengejar korban dan menendang motor yang dikendarai RA dan rekannya hingga terjatuh.
Korban RA sempat memegang salah satu pelaku yang menggunakan honda Beat.
Lalu, pelaku mengarahkan pedang samurai ke arah RA dan mengakibatkan korban terkena sabetan.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya, yaitu satu unit sepeda motor satu buah pedang samurai dan satu buah tas.
Polisi juga masih mencari satu pelaku lainnya.
“Mereka dijerat Pasal 170 J0 351 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” ujarnya.(red)