Dua Pemuda Di Cimahi Berlagak Koboy, Todongkan Pistol Dan Rampas Ponsel

0
WhatsApp Image 2023-01-31 at 16.17.40

Cimahi, Kutipan-news.co.id – Dua pemuda berinisial ARL (23) dan ARS (22) melakukan aksi koboy saat melakukan pencurian ponsel di Jalan Kebon Jeruk, RT 01/12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi hingga akhirnya diringkus polisi.

Saat mencuri pada 29 November 2022 sekitar pukul 23.30 WIB itu, kedua pelaku yang berstatus kakak dan adik tersebut menodongkan pistol jenis air softgun Glock 19.

Hal ini membuat korban merasa ketakutan dan kedua pelaku merampas ponsel.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, aksi koboy dua pelaku tersebut bermula saat korban duduk di sebuah konter hape, kemudian tiba-tiba datang kedua pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.

“Setelah itu pelaku berpura-pura menanyakan alamat, kemudian menodongkan senjata jenis air sofgun kepada korban dan mengambil hape milik korban,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (31/1/2023).

Saat itu korban tak banyak berpikir dan tak melakukan perlawanan.

Karena itu, ponsel yang sedang digenggam langsung diserahkan kepada pelaku karena nyawanya merasa terancam akibat ditodong pistol air sofgun glock 19 tersebut.

“Senjata air softgun ini digunakan oleh pelaku agar korban merasa takut, sehingga saat itu korban menyerahkan hape-nya,” kata Aldi.

Setelah jadi korban aksi penodongan dan pencurian itu, korban langsung melaporkan aksi koboy dua pemuda tersebut ke aparat kepolisian.

Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengangkap pelaku berinisial ARL dan ARS pada 18 Januari 2023 di daerah Ngamprah, KBB dan Cimahi Tengah,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Aldi, pelaku ini langsung menjual ponsel secara online dan mendapat keuntungan Rp 1 juta.

Kemudian uangnya digunakan untuk berfoya-foya serta kebutuhan pribadi mereka.

Aldi mengatakan, kedua pelaku ini ternyata merupakan residivis karena ARL diketahui sudah dua kali melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Cimahi dan ARS pernah ditahan di wilayah hukum Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” ujar Aldi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!