Seorang Pengamen Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan Di Sukabumi Menangis Ditangkap Polisi

0
IMG-20230131-WA0023

Sukabumi, Kutipan-news.co.id – R alias E (38), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan wanita yang ditemukan telanjang di Sungai Cipelang, Kota Sukabumi ditangkap polisi. Dia ditangkap di daerah Terminal Jubleg, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (29/1) malam.

R alias E dihadirkan saat konferensi pers di Polres Sukabumi Kota. Pria gempal itu sudah menggunakan baju tahanan oranye. Sebelum konferensi pers dimulai, ia sempat membaca salawat dan menangis. Sehari-hari ia bekerja sebagai pengamen.

Dengan wajah tertunduk, R juga sempat lemas dan jatuh ke tanah. Pihak kepolisian lantas memintanya untuk duduk sesaat sebelum konferensi pers dimulai.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan itu bermula dari penemuan mayat wanita dalam kondisi telanjang di Sungai Cipelang, Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (25/1). Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan ditemukan tindak pidana.

“Selama kurang lebih 4 hari dengan berbagai alat bukti yang kami kumpulkan, termasuk bukti petunjuk berupa video rekaman CCTV, dapat kami simpulkan adanya tindak pidana terhadap korban. Dari hasil penelusuran, identitas korban CPL seorang perempuan berumur 24 tahun, warga Baros, Kota Sukabumi,” kata Zainal, Selasa (31/1/2023).

Zainal menerangkan, korban dalam kondisi depresi sehingga dapat dengan mudah dirayu oleh pelaku. Keterangan korban depresi itu diperkuat dengan surat medis dan telah menjalani pengobatan sejak Agustus 2022. Antara pelaku dan korban bertemu di minimarket wilayah Jalan Jalur Lingkar Selatan.

“Dari situ terjadi pembicaraan pelaku dan korban. (Pelaku) memberikan sinyal untuk mengajak korban melakukan hubungan badan, dengan kode yang disampaikan ‘main yuk.’ Karena kondisi korban depresi dijawab ‘hayu,” ujarnya.

“Atas jawaban tersebut kemudian pelaku mengajak korban mengarah ke Sungai Cipelang (Jembatan Cipelang) sebelumnya pelaku mampir membeli rokok dan mampir ke salah satu toko untuk mengganti baju korban karena dalam kondisi basah (kehujanan). Dan itu menjadi strategi pelaku untuk merayu korban,” sambungnya.

Sesampainya di TKP pelaku berhasil merayu korban dan terjadi hubungan badan antara kedua belah pihak sebanyak satu kali. Setelah selesai, keduanya beristirahat sejenak sekitar 5-10 menit dan si pelaku menyampaikan lagi keinginannya untuk bersetubuh namun korban menolak.

“Karena penolakan tersebut, korban mendapatkan pukulan satu kali dan korban lari menjauhi pelaku. Pada saat korban berlari, pelaku mengejar dan sempat mendorong korban hingga tercebur ke dalam sungai dan hanyut terbawa arus,” ungkap Zainal.

Setelah itu, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia tanpa busana di aliran sungai. Atas perbuatannya, R alias E diancam pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana paling lama 7 tahun dan Pasal pemerkosaan 285 KUHP ancaman maksimal 12 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!