Polres Karawang Ringkus Pelaku Asusila Dibawah Umur

0
IMG-20230306-WA0006

Karawang, Kutipan-news.co.id –Tindakan asusila dibawah umur ternyata masih terus terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kini satu orang pelaku tindakan asusila anak dibawah umur di Karawang berhasil ditangkap aparat kepolisian Polres Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomi menyebutkan bahwa ada sebanyak 10 siswa di bawah umur di wilayah Nagasari Karawang yang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait korban aksi pelaku.

“Pelaku yang kami amankan berinisial EES (43) berprofesi sebagai office boy sekolah dasar, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut didasari kejadian seketika atau spontanitas tanpa motif apapun,” ujar Arief kepada awak media pada, Senin (6/3/23).

Arief menjelaskan, terjadi tindakan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korbannya bermula saat pelaku meminta snack atau makanan kepada korban namun tidak diberikan, saat itu juga pelaku melakukan aksi asusilanya.

“Atas laporan dari pihak keluarga korban, pihak kepolisian Polres Karawang melakukan penangkapan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti,” ungkap Arief.

Dikabarkan Arief, pelaku kini diamankan di Polres Karawang beserta barang bukti yang disita, satu buah seragam sekolah dan pakaian dalam yang dikenakan korban.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara,”(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!