Polres Subang Musnahkan Ribuan Botol Miras Dan Ungkap 18 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

0
IMG-20230412-WA0014

Subang, Kutipan-news.co.id  – Dalam rangka menjelang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, jajaran Polres Subang, melalui Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Narkoba, kembali mengungkap kasus penanganan penyalahgunaan narkotika dan kesediaan farmasi serta peredaran miras di wilayah hukum Polres Subang, kemudian memusnahkan ribuan botol miras di halaman Mapolres Subang. Rabu, (12/04/2023).

Terhitung sudah ada 14 kasus yang diungkap semenjak bulan Maret sampai dengan bulan April 2023, yang terdiri dari penyalanggunaan narkotika golongan satu (jenis sabu) 10 kasus, kemudian penyalahgunaan narkotika golongan satu (jenis ganja) 2 kasus dan penyalahgunaan kesediaan farmasi 2 kasus.

“Jumlah tersangka sebanyak 18 orang, terdiri dari penyalahgunaan sabu, narkotika golongan satu jenis sabu 13 tersangka, penyalahgunaan narkotika jenis ganja 3 tersangka, kesediaan farmasi 2 tersangka,” kata AKBP Sumarni saat Konferensi Pers pada awak media di Mapolres Subang, pada Rabu, 12 April 2023.

Disamping itu, selama bulan Ramadhan, Kapolres Subang juga menyebut, bahwa pihaknya telah melakukan razia terhadap peredaran miras dalam kegìatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh jajaran Polres Subang maupun Polsek yang berada didalam Wilayah Hukum Polres Subang.

“Hasil yang diperoleh, sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri nomor : 119/PenPid.B-SITA/2023/PN SNG tanggal 05 April 2023 sebanyak 9.450 botol miras berbagai merek, 1000 liter botol ciu dan 10 dirgen ciu,” paparnya.

Adapun tempat kejadian perkara dalam penanganan penyalahgunaan narkotika tersebut yaitu 2 TKP yang berada di Subang, kemudian masing-masjng 1 TKP yang berada di Cikaum, Pabuaran, Blanakan, Ciasem, Jalancagak, Pagaden, Sukasari, Cibogo, Pamanukan, Patokbesi.

“Untuk penyalahgunaan ketersediaan farmasi, TKP nya berada di Pamanukan dan Ciasem, yang masing-masing 1 kasus dan untuk TKP minuman keras beralkohol tanpa izin di Subang 3 TKP, Kalijati 3 TKP dan Sagalaherang 1 TKP, serta tersangka ada 16 orang untuk penyalahgunaan narkotika, 15 orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang perempuan, inisialnya Y.S, H.R, W.S, M.R, A.S, A.A, F.A, D.N, A.K, Y.D, O.M, W.S, W.H, O.R, G.C, dan K.J,” ungkapnya.

Berikutnya, untuk tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi, dua-duanya berjenis kelamin laki-laki yang berinisial AP dan GL, sedangkan para tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu, ganja, sediaan farmasi untuk profesi para tersangka ini bermacam-macam, mereka terdiri Wiraswasta 10 orang, buruh 1 orang, tidak bekerja 4 orang, petani 1 orang, karyawan swasta 1 orang dan IRT 1 orang.

“Barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 40,35 gram, ganja 84 gram, sediaan farmasi 13.100 butir, Miras berbagai merk 9.450 botol, Ciu 11.000 liter, Bong atau alat hisap 4 buah, timbangan digital 6 unit, korek api 2 buah, handphone android 13 unit, bungkus bekas rokok 6 buah, Plastik klip kecil 12 pak, sepeda Motor 1 unit dan dari barang bukti narkotika dan sediaan farmasi tersebut apabila diuangkan nilainya Sabu Rp50 juta, Ganja Rp5 juta, Farmasi Rp13 juta,” tandasnya. (Rohman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!