IMG_20230725_012529

Karawang, Kutipan-news.co.id – Sengkarut pengadaan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) sebesar Rp7miliar oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang yang disebar ke setiap Gapoktan di tujuh kecamatan mendapat sorotan publik.

Pasalnya, proyek tersebut selain menyedot anggaran yang fantastis, tetapi hasilnya mengecewakan penerima manfaat. Sekalipun kini hasil penggilingan gabahnya bagus itu karena mesin-mesinya sudah dimodifikasi, tentunya berimbas para penerima manfaat harus merogoh kocek pribadi lebih dalam agar mesin tersebut dimodifikasi. Sehingga disinyalir proyek tersebut jadi bancakan sejumlah pihak.

Menyoroti permasalahan tersebut, anggota Komisi II DPRD Karawang, Dedi Rustandi, angkat bicara. Menurutnya, modifikasi mesin-mesin pengadaan LPM tidak masalah jika Gapoktan saat menerima bantuan sesuai dengan spesifikasi dalam RAB yang diterima.

“Kalau spek mesin itu sesuai dengan yang dipersyaratkan ada dalam kontrak dan Gapoktan itu menerima, lalu paska itu ada masalah dan Gapoktan berinisiatif memodifikasi dan lakukan perbaikan yang dapat meningkatkan pemanfaatan maksimal, itu tidak ada masalah,” ujar Derus, sapaan akrabnya, Sabtu (9/6/2023).

Derus menambahkan, adapun ketika ada permasalahan mesin dan Gapoktan tidak ada biaya (modifikasi), mereka tinggal sampaikan kepada dinas dan mungkin nanti dari dinas ada solusi.

“Mungkin nanti ada pendampingan dari dinas terkait merehab (modifikasi) itu, namun pastikan bantuan alat tersebut sudah ada berita acara serah terima (BAST) yang sesuai, baru kemudian digunakan,” jelasnya.

Derus menambahkan, kemungkinan mesin ini diterima dahulu baru kemudian digunakan. Mungkin setelah digunakan baru timbul persoalan dan mungkin dari persoalan itu ada inisiatif dari kelompok untuk melakukan perbaikan karena ada modal.

“Kalau belum ada modal itu berarti belum bisa dimanfaatkan. Bagi kelompok yang tidak ada modal itu coba dikomunikasikan dengan dinas, nanti kita juga akan melakukan pengecekan ke lapangan dan kami juga tanya dinas karena kami juga belum mengetahui secara detail terkait bantuan tersebut,” bebernya.

Derus kembali menambahkan, terkait bantuan modal sebesar Rp100 juta untuk pembelian gabah dari Pemda Karawang itu pasti ada juklak dan juklisnya, karena itu ada aturanya dan peruntukannya.

“Selama sesuai perutukannya itu tidak masalah tapi kalau sampai tidak sesuai itu masalah. Jangan sampai barang enggak ada, uangnya juga enggak ada atau tidak sesuai, itu yang bermasalah, jangan sampai bantuan diterima terus difoto (didokumentasikan) sudah gitu kamana teuing (enggak jelas hasilnya), yang jelas nanti saya akan kroscek masalah ini ke dinas,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!