Polres Subang Gelar Konferensi Pers Tawuran Pelajar yang Sebabkan 1 Orang Tewas

0
IMG-20230620-WA0003

Subang, Kutipan-news.co.id – Polres Subang, menggelar Konferensi Pers, aksi tawuran antar pelajar SMK asal Ciasem dan pelajar SMK asal Pamanukan yang terjadi di Jalur Pantura Desa Ciasem Hilir Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, beberapa waktu lalu hingga mengakibatkan satu orang pelajar bernama Ikmal Nabil Malik Almuhaimin (16), harus meregang nyawa akibat terkena sabetan senjata tajam. Selasa, (20/06/2023).

Dalam Konferensi Persnya, Kapolres Subang, AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., kepada awak media mengatakan bahwa ada empat pelajar yang harus berurusan dengan pihak kepolisian yang merupakan warga Kabupaten Subang, Jawa Barat, RY (16), RF (15), MR (17) dan MI (17), karena mereka terlibat aksi tawuran dengan korban dan pelajar lainnya di Jalan Raya Pantura Ciasem, Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Kabupaten Subang, pada Kamis, 15/6/2023 sekitar pukul 16.00 WIB yang lalu.

“Mereka melakukan tawuran di lokasi tersebut, dengan janjian terlebih dahulu melalui media sosial alias medsos dan pada saat terjadinya aksi tawuran, masyarakat kemudian buru – buru melapor kepada pihak Polsek Ciasem, berdasarkan Informasi tersebut, anggota gabungan dari Polsek Ciasem dan Polres Subang menelusuri siswa – siswa yang terlibat tawuran,” jelas AKBP Sumarni.

Kemudian, pihak Kepolisian mendapat informasi bahwa yang terlibat tawuran antara sekolah dari Kecamatan Ciasem dan Kecamatan Pamanukan dan pada saat itu, didapati adanya korban meninggal dunia akibat tawuran karena terkena senjata tajam.

“Anggota Gabungan Polsek Ciasem dan Polres Subang, langsung mengamankan empat pelaku yang telah membawa senjata tajam dan dari para pelaku disita empat celurit dan dua plat atau gosir,” tegasnya.

Keempat tersangaka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 15 tahun, Jo Pasal 170KUHPidana tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 12 tahun. (Rohman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!