Diduga Janggal, Pembangunan Rehabilitasi Kantor Supervisor RDK & Karawang PJT II Akan Dilaporkan ke APH

0
IMG-20230711-WA0127

Karawang, Kutipan-news.co.id – Pekerjaan Proyek rehabilitasi Kantor Supervisor Rengasdengklok (RDK) dan Supervisor Karawang Unit Wilayah II Perum Jasa Tirta (PJT, red) II yang kabarkan dikerjakan oleh pihak ketiga berdasarkan hasil lelang menelan anggaran cukup fantastis yaitu sebesar 2 Miliar lebih dan di kerjakan oleh CV. Tri Putri Dewi dengan waktu 150 hari kalender diduga janggal.

Dalam papan proyek tersebut dituliskan pekerjaan rehabilitasi Kantor Supervisor di Unit Wilayah II, yaitu Supervisor Rengasdengklok dan Supervisor Karawang dengan sumber dana berasal dari Sub MA/Anggaran RKAP 2023.

Sebagai sosial kontrol, tim redaksi melakukan investigasi ke lokasi pembangunan tersebut dan didapati para pekerjanya tidak menggunakan alat pelindung diri dengan lengkap seperti, helm, masker, rompi, dan sarung tangan tidak dipakai.

Bukan hanya itu, kejanggalan juga dirasakan terkait papan proyek, disebutkan anggaran yang mencapai Rp. 2.021.125.740 untuk pengerjaan 2 kantor, namun tidak disebutkan detail per kantor/bangunannya berapa anggaran yang dibutuhkan.

Selain itu, menurut pandangan tim redaksi, itu bukan rehab melainkan pembangunan ulang, karena dilihat dari kondisinya semua bangunan awal dihancurkan dan dibangun kembali, bukan direhab.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Karawang Paguyuban Braja Pasundan Indonesia, Juhadi mengatakan, saat saya lihat bukti foto dan video dari teman-teman media, menurut saya itu memang bukan rehab tapi membangun ulang.

“Dalam waktu dekat ini saya akan ke lokasi, yang saya akan tanyakan adalan terkait perizinannya, ada tidak Persetujuan Bangunan Gedungnya (PBG, red) itu kan pengganti IMB,” jelas Juhadi saat ditemui di kantornya, Rabu (12/07/23).

Masih kata Joe, sapaan akrab Juhadi, terkait PBG, Presiden RI, Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” seperti tertuang dalam poin 17 Pasal 1 aturan tersebut.

Izin ini (PBG) wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Dimana penggantian nama izin membangun ini terdapat di dalam UU Cipta Kerja yang mencabut ketentuan yang lama dan menjadi tidak berlaku Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG, dapat dikenai sanksi adminsitratif, denda hingga pidana penjara.

Aturannya sudah jelas, makanya saya akan kroscek secara langsung, jika kedapatan pembangunan itu belum miliki PBG sangat keterlaluan, mengingat itu kan kantor milik Pemerintah, rakyat saja diwajibkan, masa pemerintah mau seenaknya, ketus Joe.

Joe pun menambahkan, terkait papan proyek atau RAB, dalam satu dua hari ini saya akan berkomunikasi dengan Polres dan Kejaksaan Karawang, jika memang hal itu melanggar, segera kami dari Paguyuban Braja Pasundan Indonesia akan melaporkannya ke APH, tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi Kutipan-news masih terus berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan dan pihak PJT II, Namun hingga kini tidak ada keterangan yang resmi, (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!