Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Ibu & Anak, Yosef akan Gugat Ditreskrimum Polda Jabar

Subang Kutipan-news.co.id – Merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak Kabupaten Subang, Suami sekaligus Ayah dari kedua korban, (Yosef Hidayah), Mimin Mintarsih dan kedua anaknya yang disampaikan langsung melalui pengacara, akan menggugat Ditreskrimum Polda Jawa Barat ke Praperadilan. Senin, (13/11/2023).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukumnya, Fajar Sidiq saat akan mengantar Mimin dan kedua anaknya ke Polda Jabar untuk wajib lapor, menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim sudah melakukan diskusikan untuk mengajukan praperadilan sesuai dengan permintaan kliennya.
“Kita bersama tim sudah diskusi persiapan untuk melakukan praperadilan, itu hak daripada klien kami. Ini kan ada perpanjangan 20 hari sampai 40 hari,” ujarnya.
Fajar menambahkan, keterangan yang diberikan oleh Danu ia nilai hanya karangan dan apalagi jam kematian korban menurut Danu berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik.
“Kita lihat apa yang disampaikan oleh keterangan Danu, almarhum bu Tuti dan Amel itu meninggal di bawah jam 12.00 (malam). Sedangkan ahli forensik menyampaikan (waktu meninggal) dalam statmennya jam 02.00 – 04.00 untuk ibu Tuti, dan untuk Amel jam 04.00-06.00. Mungkin ini cerita yang disampaikan Danu itu ngarang,” pungkasnya. (Rohman).