Bawaslu Subang Resmi Bentuk Tim Pengawasan Tahapan Kampanye    

0
IMG-20231128-WA0037

Subang, Kutipan-news.co.id – Tahapan kampanye peserta Pemilu 2024 resmi dimulai hari ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang, telah membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan kampanye.

“Tim fasilitasi pengawasan kampanye dibentuk agar dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye tidak keluar dari koridor aturan dan substansi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” ungkap Anggota Bawaslu Subang Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas, Cucu Kodir Jaelani saat Konferensi Pers di Aula Kantor Bawaslu Subang. Selasa, (28/11/2023) pagi.

Pria yang akrab disapa Cucu ini menjelaskan pihaknya memastikan seluruh peserta pemilu mendaftarkan tim atau pelaksana kampanye serta akun resmi terkait kampanye peserta pemilu di media sosial (medsos) kepada KPU Subang.

“Pendaftaran tim kampanye dan akun resmi media sosial harus dilakukan tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye 28 November 2023,” jelasnya.

Selain itu lanjut Cucu, Bawaslu  RI meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Kampanye atau Siwaskam. Tujuannya untuk mempermudah dalam pengawasan tahapan kampanye pada Pemilu 2024.

“Melalui aplikasi Siwaskam, proses pengawasan kampanye dalam Pemilu 2024 akan semakin terarah sesuai dengan aturan pengawasan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan,” jelasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tantang Kampanye Pemilihan Umum bahwa pelaksanaan kampanye dimulai Pada Tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Program dan jadwal kegiatan tahapan kampanye pemilihan umum dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum,” ungkapnya.

Kemudian debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan media sosial jadwalnya tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 sebagaimana lampiran 1 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

“Sementara Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring jadwalnya mulai dari Hari Minggu 21 Januari 2024 sampai dengan Hari Sabtu 10 Februari 2024 dan Masa Tenang mulai dari Hari Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan Hari Selasa 13 Februari 2024,” pungkasnya. (Rohman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!