Anggota DPRD Karawang Laksanakan Sosialisasi Perda Miras Di Kecamatan Majalaya

Karawang, Kutipan-news.co.id – Ketua bersama Sekretaris Komisi 2 DPRD Kabupaten Karawang H. Asep Dasuki dan H. Dede Rustandi laksanakan Sosialisasi Perda (SosPer) di Kecamatan Majalaya. Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut dipadukan dengan kegiatan Minggon Kecamatan yang dilaksanakan di aula Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada Selasa (05/12/23).
H. Dede Rustandi Sekretaris Komisi 2 dari Fraksi PPP saat diwawancara usai kegiatan mengatakan, hari ini adalah kegiatan sosialisasi Perda jadi seluruh anggota DPRD Karawang hari ini melaksanakan sosialisasi Perda di wilayah kecamatan di dapilnya. Selasa (05/12/23).
“Alhamdulillah hari ini saya bersama Pa Asep Dasuki bersama-sama hadir di sosialisasi Perda di Kecamatan Majalaya. Ada beberapa hal yang kami sampaikan diantaranya adalah menjelaskan kaitan dengan Perda No.10 tahun 2021 tentang pembatasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Karawang,” jelasnya.
Dimana, lanjut H. Dede Rustandi, salah satu amanahnya bahwa nanti kedepan itu tidak boleh lagi ada yang menjual minuman keras itu di warung-warung jamu atau warung-warung klontongan jadi tidak boleh ada lagi penjualan miras di umum karena itu haram dan bisa dipidana dengan ancaman penjara 3 bulan dan denda Rp. 50 juta, tandasnya.
Terkait masukan dari teman-teman kepala desa kaitan dengan fenomena banyaknya bank emok yang beredar di Kabupaten Karawang yang disisi lain juga menimbulkan persoalan keresahan masyarakat tentu akan menjadi bahan pertimbangan kita untuk kita lakukan sebuah kajian kalau perlu regulasi kedepannya, ungkapnya.
Harapannya semua masyarakat Kabupaten Karawang memahami apa yang sudah menjadi aturan di Kabupaten Karawang sama-sama mengawasi, sama-sama menegakkan dan harapannya juga bisa partisipasi masyarakat untuk bisa mengawasi kaitan dengan regulasi yang ada di Kabupaten Karawang, pungkas H. Dede Rustand.
Ditempat yang sama H. Asep Dasuki menambahkan, ini program bisa sukses.
“Semoga dengan lahirnya perda ini bukan hanya disosialisasikan tapi harus dipraktekkan didalam kehidupan bermasyaraka,” pungkasnya.
Ditempat terpisah Camat Majalaya, Chandra Rangga Wijaya menjelaskan, dia bersyukur tadi telah dilaksanakan rapat Minggon Kecamatan dipadukan dengan kegiatan sosialisasi peraturan daerah.
H. Dede Rustandi dan H. Asep Dasuki hadir memaparkan terkait dengan Perda No. 10 tahun 2021 tentang miras, yang mana ini tentunya bisa menambah wawasan juga bagi peserta minggon khususnya kepala desa, aparatur desa yang bisa disampaikan pada saat nanti diminggon tingkat desa kepada Kadus, RT,RW maupun kepada masyarakat bahwa peredaran miras ini di Kabupaten Karawang sudah diatur melalui perda.
Imbauan saya terkait dengan miras, kalau dari segi agama haram tidak boleh tetapi kalau merujuk dari aturan itu yang tadi disampaikan anggota dewan bahwa penjualan miras sudah diatur bisa dilakukan di hotel bintang 3, restoran bintang 3 dan lain sebagainya yang mana itupun dibatasi juga tidak bisa dibawa pulang hanya dibatasi sekian jam tidak bisa terus-terusan supaya ini lebih terkontrol dan masyarakat tidak menimbulkan hal-hal yang kiranya negatif.
“Tadi ada usulan dari salah satu kepala desa yang menyikapi maraknya bank emok karena sedikit meresahkan juga diwilayah desa tersebut ketika terjadi macet pembayaran angsurannya Kepala Desa sendiri yang akhirnya harus ambil pusing,” ujarnya.
Meskipun, lanjut Camat, dia sendiri tidak mengetahui awalnya pinjaman itu seperti apa, bagaimana, hanya tadi beliau menyampaikan kebetulan ada anggota dewan supaya bisa diatur melalui peraturan daerah kaitan dengan keberadaan bank emok ini.
Untuk masalah MTQ nanti Kafilah Majalaya ikut berpartisipasi ditanggal 11 sampai dengan tanggal 14 Desember bertempat di Tempuran mudah-mudahan harapan kami Majalaya Juara, tandas Camat Majalaya, Chandra Rangga Wijaya. (red)