Panwaslu Majalaya Ingatkan Peserta Pemilu Agar Kampanye Menggunakan STTP

Karawang, Kutipan-news.co.id – Panwaslu Kecamatan Majalaya laksanakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) Press Release Pengawasan Masa Kampanye Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan di Aula Kantor Panwaslu pada Rabu (13/12/23).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh PPK Majalaya, Muspika Majalaya, Ketua DMI Majalaya, Anggota Intel Polsek Majalaya serta media.
Ketua Panwaslu Majalaya, Adi Nugraha menyampaikan, agenda hari kami mengundang steak holder seKecamatan Majalaya mulai dari Kecamatan,PPK, Kepolisian juga melibatkan DMI serta media.
“Kami mengundang untuk melaksanakan kegiatan rapat dalam kantor dan melaksanakan press release terkait pengawasan kampanye,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Adi, di Majalaya pelaksanaan kampanye baru ada dua kegiatan, satu dari PDIP dan yang kedua dari PAN. Pelaksanaannya sudah terlaksana ditanggal 9 Desember 2023 baru lalu ada dua caleg memaparkan visi misi.
Lalu juga kami ingin menyampaikan ke steak holder-steak holder di Kecamatan Majalaya bahwa ada beberapa larangan yang tidak boleh dilaksanakan dalam kampanye dan ada hal-hal yang tidak boleh dilaksanakan dalam kampanye mulai dari pemasangan APK yang harus sesuai dengan tempat, mulai dari pelaksanaan kampanyenya yang tidak boleh, salah satunya ditempat-tempat seperti tempat ibadah, makanya dari itu kami mengundang DMI untuk mensosialisasikan juga ke DKM-DKM seKecamatan Majalaya agar tidak terjadi kampanye ditempat peribadatan.
“Terkait harus ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP), jadi STTP ini dibuat di Kepolisian tingkat paling rendah itu Polres Karawang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu, nanti dari Bawaslu Kabupaten ditembuskan juga ke Panwaslu Kecamatan. Jadi para caleg atau para pelaksana kampanye membuat jadwal Kampanye diteruskan ke KPU, Bawaslu baru meminta surat perijinan kegiatan ke Kepolisian Resort atau Polres,” ungkap Adi.
Tindakan awal kami sudah menghimbau kepada caleg atau Tim pelaksana, mereka harus membuat STTP ke Polres apabila masih ditemukan tidak ada maka akan kita jadikan temuan karena di PKPU sendiri dijelaskan baik tatap muka, rapat umum, rapat terbuka ada tiga kegiatan itu yang mengharuskan para caleg atau Tim pelaksana kampanye harus membuat perijinan minimal ke Kepolisian tingkat daerah yaitu Polres, jadi harus dibuat terlebih dahulu sebelum melaksanakan kampanye, tandas Ketua Panwaslu Majalaya. (red)