IMG-20240103-WA0026(2)

Subang, Kutipan-news.co.id – Menghadapi Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Jawa Barat mengajak masyarakat untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh wilayah Kecamatan Blanakan .

Dibutuhkan sebanyak 187 orang calon PTPS sesuai jumlah TPS di Kecamatan Blanakan yang tersebar di 9 Desa.

Pengawas TPS memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemungutan suara yang akan digelar pada, 14 Februari 2024 mendatang.

Pendaftaran dan penerimaan berkas bagi yang berminat menjadi PTPS akan dibuka selama 5 hari, dari 2 Januari hingga -6 Januari 2024.danTempat pendaftaran dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kecamatan Blanakan, Rabu (3/01/24 ).

Ketua Panwaslu Kecamatan Blanakan Triyono menyampaikan, masa kerja PTPS selama 30 hari.

“Seorang PTPS tugasnya mengawasi persiapan pelaksanaan pemungutan suara di TPS ,mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS mengawasi persiapan penghitungan suara di TPS dan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara di TPS dan mengawasi pergerakan kotak suara hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS dan melaporkan hasil pengawasanya ke Panwaslu kecamatan melalui pengawas Desa atau kelurahan sehingga.

Memastikan bahwa selama dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Triyono menuturkan dihari kedua rekruitmen calon PTPS pendaptar sangat antusias di buktikan sebanyak 60 orang telah mendaptar dan menyerahkan berkas persyaratan calon PTPS selanjutnya setelah pengawas TPS diterima, dengan masa tugas satu bulan mereka akan di tempatkan di 187 TPS di kecamatan Blanakan “tuturnya.

Para calon PTPS yang telah mendaptar selanjutnya akan di lakukan seleksi berkas adminitrasi dan seleksi wawancara bagi calon PTPS hingga di lakukan pengumumam hasil wawancara dan penetapan PTPS dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Blanakan.

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar sebagai pengawas TPS dalam Pemilu 2024 nanti, berikut adalah persyaratannya:

1. Warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun.

2. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.

3. Tidak pernah menjalani hukuman pidana selama 5 tahun terakhir.

4. Berdomisili di kecamatan setempat.

5. Bersedia bekerja penuh waktu.

6. Tidak menjadi pengurus partai politik.

7. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik/pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD.

8. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu lainnya.

Untuk pendaftaran, para calon pengawas bisa mendaftar secara online melalui email Pengawas Kecamatan masing-masing, atau datang langsung dengan membawa berkas pendaftaran ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Blanakan

Adapun berkas-berkas yang dibawa antara lain:

1. Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu kecamatan setempat.

2. Fotokopi KTP.

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

4. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir.

5. Daftar Riwayat Hidup.

6. Surat pernyataan tentang kesetiaan pada Pancasila, kesehatan jasmani dan rohani, tidak terlibat dalam narkotika, kesiapan untuk bekerja penuh waktu, tidak memiliki jabatan politik atau pemerintahan, dan tidak dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu lainnya.(ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!