BPK Ungkap Ada Lima Ormit dan 18 Kegiatan di Bidang PO Disdik Karawang yang Diduga Disunat Anggarannya

Karawang, Kutipan-news.co.id – Berdasarkan Lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya aliran dana tidak wajar di Bidang Pemuda dan Olahraga (PO) Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.
Ada 5 Organisasi Mitra (Ormit) yang anggarannya kegiatannya dipotong oleh Kepala Bidang PO, PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) serta pelaksana kegiatan. Diantaranya,
1. Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada Jenjang Pendidikan yang menjadi Kewenangan Daerah Kab/Kota yang dikelola oleh KORMI Karawang dipotong sebesar Rp. 25. 000.000
2. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada Jenjang Pendidikan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kab/Kota yang dikelola oleh NPCI Karawang dipotong sebesar Rp. 34.871.000
3. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada jenjang Pendidikan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kab/Kota yang dikelola oleh SOINA Karawang dipotong sebesar Rp. 4. 300.000
4. Pembinaan dan Pengembangan
Organisasi Kepramukaan yang dikelola oleh Pramuka dipotong sebesar Rp. 25.000.000
5. Koordinasi, Sinkronisasi dan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Pemuda Kader Kab/Kota yang dikelola oleh DPD KNPI Karawang dipotong sebesar Rp. 20.000.000
Selebihnya, ada sebanyak 18 Kegiatan yang dikelola oleh PPTK langsung dengan total sekitar Rp. 477.213.500
Sehingga total uang ” simsalabim” yang ditemukan BPK mencapai sekitar kurang lebih Rp. Rp. 586.290.590,00 .
Pertanyaannya kemudian, apakah benar ada dugaan kongkalikong atau pemufakatan jahat antara Kepala Bidang, PPTK, BPP dan pengelola kegiatan ??? Dimana mereka diduga secara bersama-sama (bancakan) melakukan pemotongan (sunat) anggaran kegiatan tersebut untuk kegiatan yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya???.
Sampai berita diturunkan, baik organisasi mitra yang dikonfirmasi maupun Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang belum memberikan penjelasan. Terkait apakah yang sudah mereka lakukan, sehingga kemudian merugikan Keuangan Negara dan Menjadi Temuan BPK RI??
Diketahui, BPK RI mencatat, Besaran uang yang mencapai hampir setengah miliar lebih itu, merupakan uang pemotongan dana dari 23 kegiatan yang dilakukan oleh BPP Bidang PO Disdikpora untuk membiayai pengeluaran atau kegiatan yang tidak tersedia anggarannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Seperti, membiayai pengeluaran kantor yang tidak tersedia anggarannya, transport
luar kota untuk menghadiri undangan kegiatan, kontribusi penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang diselenggarakan intansi lain, family gathering, outbond, dan makan minum jamuan tamu.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya dugaan kongkalikong antara Kepala Bidang PO Disdikpora selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP ) serta pelaksana kegiatan, bahwa mereka menjelaskan kepada BPK, besaran nilai pemotongan dana ditentukan bersama-sama antara BPP dengan pelaksana kegiatan.
Pasalnya, Staf PPTK Disdikpora Kabupaten Karawang yang menyusun pertanggungjawaban menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tidak sepenuhnya sesuai dengan bukti pertanggungjawaban karena adanya pemotongan dana kegiatan untuk membiayai pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Karawang melalui Inspektur Pembantu, Taupik membenarkan terkait temuan BPK tersebut dan mengungkapkan bahwa saat ini permasalahan dibidang PO ini sedang dalam proses pengujian Inspektorat.
“Sedang proses pengujian. Maksudnya sedang inspektorat tangani, Maaf, saya belum bisa menyampaikan hasilnya karena masih dalam proses pemeriksaan,” ucapnya.
Sementara itu, Mantan Kepala Bidang PO Disdikpora Kabupaten Karawang yang saat ini duduk sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Jaeni memberikan pernyataan yang berbeda dengan Inspektorat. Akan tetapi, ia membenarkan adanya temuan tersebut, yang menurutnya, jumlahnya bukan Rp 400 juta namun hanya Rp 200 juta.
“Itu sudah diproses sudah pengembalian. Jadi sudah di Close. Kan prosedurnya begitu, artinya kalau ada hasil akhir pengembalian artinya close,” kata Jaeni.
Jikapun Inspektorat mengatakan bahwa kasus ini masih diproses, Jaeni menyatakan, bahwa itu adalah kewenangan pihak Inspektorat, bagi dirinya yang penting adalah ia sudah mengembalikan uang tersebut.
Ditanya soal kemanakah kemudian perginya aliran dana itu, dan benarkah ada sejumlah nama pejabat penting Karawang yang tercatat menerima aliran dana tersebut, Jaeni mengatakan informasi itu tidak benar. Ia menjelaskan aliran dana tersebut digunakannya untuk kegiatan yang dilaksanakan diluar DPA dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang pelaksanaannya tidak tercover oleh anggaran APBD.
Bahwa hal itu terjadi karena adanya kesalahan pembukuan. Sehingga akhirnya diketahui BPK dan menjadi temuan yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
“Ya, kesimpulannya BPK meminta uang itu dikembalikan, ya, kita ikuti aturan yang ada sesuai rekomendasi BPK,” ucapnya.
Jaeni menjelaskan, semua yang dilakukannya adalah berdasarkan kerja tim. Dan kesalahan pembukuan itu adanya pada Pejabat Pelaksana Teknis Keuangan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu ( BPP). Akan tetapi sebagai pucuk pimpinan ditingkat bidang, ia pun harus ikut bertanggungjawab agar permasalahan itu cepat selesai.
“Pada saat pemeriksaan BPK berlangsung, Bendahara saat itu menyerahkan dokumen pembayaran pajak kepada BPK, lalu tidak tahu bagaimana catatan keuangan harian bendahara terselip disana secara tidak sengaja, sehingga BPK mengetahuinya,” ungkap Jaeni.
“Ya, mau bagaimana lagi, saya sudah jelaskan kepada BPK, dan itu tadi, mereka minta uang tersebut dikembalikan,” pungkasnya.