Langgar Integritas ASN, BKPSDM Karawang Akan Panggil Sejumlah Pejabat Disdik Karawang

0
IMG-20240116-WA0005

Karawang, Kutipan-news.co.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang akan memanggil seluruh pejabat Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang terkait temuan Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan ramainya pemberitaan dimedia sosial soal potongan dana ormit.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya aliran dana tidak wajar di Bidang Pemuda dan Olahraga (PO) Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.

BPK juga menemukan adanya dugaan kongkalikong antara Kepala Bidang PO Disdikpora selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP ) serta pelaksana kegiatan, dimana mereka menjelaskan kepada BPK, besaran nilai pemotongan dana ditentukan bersama-sama antara BPP dengan pelaksana kegiatan, untuk membiayai pengeluaran atau kegiatan yang tidak tersedia anggarannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKPSDM Kabupaten Karawang, Gery S Samrodi mengatakan bahwa mereka (Kepala Bidang PO saat itu, PPTK, BPP, sampai kepada Sekretaris Disdikpora Kabupaten Karawang) telah melanggar integritas mereka sebagai Aparatur Sipil Negara dan otomatis sudah mencoreng pemerintahan daerah Kabupaten Karawang. Dimana mereka seharusnya, menurut Geri, menjadi ASN yang memiliki integritas yang baik, harmonis dan responsif.

“Kalau dilihat dari kode etik dan integritas, mereka ini sudah tidak berintegritas. Atas apa yang sudah mereka melakukan,” kata Geri.

Ditegaskannya, BKPSDM akan melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi. Jika kemudian mereka memang secara sadar telah melakukan perbuatan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan Disiplin PNS, PP 94 tahun 2021.

“Sanksinya bisa masuk teguran keras, itu adalah sanksi yang paling tinggi, nanti akan ada teguran dari kami. Dan terkait temuan BPK-nya, kita akan bekerja sama dengan Inspektorat,” tambahnya.

Lebih lanjut Geri mengatakan, pembinaan seharusnya itu dilakukan oleh atasannya langsung, dalam hal ini adalah sekretaris maupun Kepala Dinas, atau Plt Kepala Dinas.

Apalagi pada saat melalukan pencairan uang kegiatan tersebut, ulas Geri, ada bagian penatausahaan keuangan yakni Sekretaris yang ditahun 2022, dijabat oleh Cecep Mulyawan.

“Pembinaan kepala bidang, PPTK dan BPP ini seharusnya dilakukan oleh kepala dinas, jadi tidak secara serta merta menyalahkan langsung bupati. Plt Kepala Dinas atau Cecep Mulyawan lah yang seharusnya bertanggungjawab penuh atas prilaku anak buah mereka, dan wajib melakukan pembinaan,” jelas Geri.

“Karena otomatis kegaduhan ini sudah mencoreng nama baik Bupati Karawang, karena dedikasi dan integritas kepemimpinanya dilukai,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!