Sukseskan Pemilu PPS Desa Blanakan Gelar Bimtek KPPS

0
IMG-20240128-WA0003

Subang,Kutipan-news.co.id – Sukseskan Pemilu 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Blanakan , Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang ,Jawa Barat menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pemilu 2024. Kegiatan Bimtek dilaksanakan di Aula Desa setempat. Minggu (28/1/24).

Kegiatan Bimtek diikuti oleh 217 anggota KPPS yang terbagi di 31 Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) yang ada di Desa Blanakan.

Bimtek ini sangat penting untuk meningkatkan kwalitas dan kemampuan kepada anggota KPPS sebagai penyelenggara pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Ketua PPS Desa Blanakan Bambang Fauzi meminta anggota KPPS dapat mengikuti bimtek dengan serius dan memanfaatkan moment bimtek ini upaya meningkatkan kwalitas KPPS karena KPPS adalah Garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,

Bimtek diisi dengan pemaparan materi tahapan pemungutan dan penghitungan suara oleh Bambang Fauzi yang merupakan Ketua PPS Desa Blanakan.

Dalam pemaparan Materi yang disampaikan meliputi persiapan TPS, Logistik Pemilu, proses pencoblosan, penghitungan suara, surat suara sah dan tidak sah, serta penanganan masalah yang mungkin terjadi di lapangan.

” Tujuan utama dari Bimtek KPPS ini adalah untuk memastikan bahwa anggota KPPS memiliki pemahaman yang kuat terhadap prosedur pemungutan suara dan penghitungan suara serta memahami tanggung jawab dan tugas mereka sebagai penyelenggara Pemungutan Suara,” terangnya.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengatasi potensi masalah administratif dan teknis yang mungkin muncul selama proses pemungutan suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilu tahun 2024, ungkap Bambang Fauzi.

Sholehudin Divisi Tekhnis Panitia Pemilihan Kecamatan Blanakan dalam pemaparan kepada peserta bimtek juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan materi yang disampaikan PPS.

Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah tentang kriteria surat suara sah dan tidak sah. Pertanyaan ini dijawab oleh Sholehudin yang merupakan divisi Tekhnis data PPK Blanakan .

“Surat suara sah adalah surat suara yang memenuhi syarat,dan ketentuan KPU yaitu memiliki cap resmi KPU, tidak rusak, dan tidak kosong. Surat suara tidak sah adalah surat suara yang tidak memenuhi syarat, yaitu tidak memiliki cap resmi KPU, rusak, kosong, atau bercoret-coret,” jelas Sholehudin.

Dalam kegiatan Bintek KPPS juga di lakukan Simulasi hasil penghitungan suara oleh KPPS masing-masing TPS.(Ahdyat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!