Tak Kantongi Izin Sampai Jadi Temuan, Askun Minta APH Jangan Diam Saja Soal Retribusi Sampah

Karawang, Kutipan-news.co.id – Pengamat kebijakan pemerintah, Asep Agustian SH.,MH. mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang maupun Kepolisian Polres Karawang terkait temuan dugaan kebocoran retribusi pada pengelolaan sampah di Jalupang.
Pria yang akrab disapa Askun ini menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang khususnya Dinas DLHK gagal dalam melakukan pengelolaan pembuangan sampah di jalupang. Terlebih kata dia, adanya temuan BPK terkait pengelolaan pembuangan sampah yang tidak menggunakan tiket atau karcis sebagai tanda bukti pembayaran retribusi.
“Ini sudah jelas loh jadi temuan BPK, pada kemana APH nya ko diam saja. Kan ada Polres Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang kenapa ngga berani usut tuntas,” ungkapnya.
Dia juga mempertanyakan, selama ini kemana uang retribusi yang diambil dari pembuangan sampah yang dilakukan oleh mereka (oknum) yang melakukan pembuangan sampahtanpa mengantongi izin.
“Nah, ini kan jadi pertanyaan juga kemana uang nya? ke siapa bayarnya? apakah ada oknum? Pantas saja BPK menemukan ada dugaan kebocoran retribusi. Ini jelas harus diusut tuntas,” tegasnya.
Sementara, Tim Kebersihan DLHK Karawang, Ade Sutardi mengakui bahwa adanya pemeriksaan terkait pengelolaan pembuangan sampah di jalupang. Salah satu rekomendasi BPK ialah untuk menerapkan tiket atau karcis bagi armada (mobil) sampah yang ingin membuang ke jalupang.
“Iya ada pemeriksaan waktu itu, dan BPK juga merekomendasikasan salah satunya dengan menerapkan tiket atau karcis bagi mereka yang mau membuang sampah ke jalupang, tentunya dengan wajib mengantongi izin,” ucapnya saat ditemui di ruangan kerjanya.
Dia juga tidak menepis bahwa selama ini masih banyak armada yang belum mengantongi izin dari DLHK Karawang terkait pembuangan sampah ke Jalupang.
“Banyak armada sampah juga yang belum mengantongi izin terkait pembuangan sampah ke Jalupang,” akunya. (Yana)