Komisi III & Komisi I DPRD Karawang Layangkan Surat ke Bupati Agar Ijin Departemen Caustic Soda PT. Pindo Deli 2 Dicabut

Karawang, Kutipan-news.co.id – Pasca bocornya gas Caustic Soda PT. Pindo Deli yang ke lima kalinya dan kembali banyak memakan korban luka – luka akibat sesak, akhirnya ratusan Warga Desa Kutamekar, Desa Kutanegara gerudug Gedung DPRD Karawang.
Komisi III bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang tegaskan akan melayangkan surat kepada Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh untuk menindaklanjuti dan membuat surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk meminta, ijin Departemen Caustic Soda PT. Pindo Deli 2 agar dicabut.
Selain itu, Komisi III bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang juga meminta PT. Pindo Deli 2 juga dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak serta memberikan kompensasi kepada para petani yang terancam gagal panen.
Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin (HES) memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memulai rapat dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
“Semua kami berikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan kaitan dengan keberadaan departemen costing soda ini. Baik dari masyarakat maupun dari stakeholder terkait. Pihak PT. Pindo Deli 2 sampai saat ini belum memberikan informasi hadir atau tidak, padahal sudah di undang,” ujar HES, Selasa, 30/1/2024.
Menurut HES, kebocoran gas caustic soda ini sangat merugikan masyarakat. Karena kejadiannya sering terjadi, bahkan sudah lima kali menimpa masyarakat.
Ia pun menegaskan bahwa Pemerintah Desa Kutamekar ingin departemen caustic soda PT. Pindo Deli 2 ini ditutup atau direlokasi.
Kepala Desa Kutanegara, Camat Ciampel yang diwakili oleh Sekretaris Camat Ciampel, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Kabid PPL Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang yang hadir saat RDP di wawancarai awak media menyatakan dukungannya untuk menindak tegas secara aturan menutup atau merelokasi PT. Pindo Deli 2 dari Karawang.
Setelah mendengarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyampaian dari masyarakat dan stakeholder terkait. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, HES menutup RDP dengan memberikan keputusan akan melayangkan surat kepada Bupati untuk menindaklanjuti dan membuat surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk meminta, ijin departemen caustic soda PT. Pindo Deli 2 agar dicabut.
“Kami, Komisi III bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang juga meminta PT. Pindo Deli 2 juga dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak serta memberikan kompensasi kepada para petani yang terancam gagal panen,” tegas HES.
Selanjutnya hadir pula Kepala Desa Kutamekar, Kepala Desa Kutanegara yang diwakili, Muspika Kecamatan Ciampel, Karang Taruna, LSM, advocat, para Tokoh Masyarakat yang tergabung dalam Tim 11 beserta ratusan masyarakat dari Desa Kutamekar dan Desa Kutanegara.
Sementara, pihak PT. Pindo Deli 2 hingga akhir rapat tidak nampak menghadiri undangan RDP dan tidak pula memberikan kejelasan alasannya.(red)