KPK Menegaskan Putusan Praperadilan Tidak Menghapus Status Penerima Suap

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Untuk Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikti mengatakan, gugatan praperadilan hanya permasalahkan masalah formil dalam penetapan tersangka.
“Sebagai pemahaman bersama, sesuai ketentuan hukum praperadilan hanya menguji aspek formil.
KPK hormati putusan Hakim tersebut sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi,” kata Ali, Kamis (1/2/2024), Dilansir rri.co.id
Ali menyebut, pihaknya tinggal memperbaiki syarat formil dalam penetapan tersangka terhadap Eddy.
Dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dipastikan tetap diusut karena putusan praperadilan tidak mengurusi pokok perkara.
“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor.
Dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim praperadilan yang diajukan pemohon EOSH,” ujarnya.
Untuk itu, setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan.
KPK tetap melanjutkan penanganan perkara di Kemenkumham.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan Praperadilan yang di ajukan eks Wamenkumham Eddy Hiraej.
Ia mengajukan praperadilan karena keberatan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menghukum termohon membayar biaya perkara,” kata Hakim tunggal Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Hakim Estiono juga menolak seluruh eksepsi KPK. “Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” katanya.
Diketahui, PN Jakarta Selatan telah membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada hari ini, Selasa (30/1/2024),
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua Eddy.
Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi.
Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp8 miliar.