Anggota Komisi V DPR Lasarus Minta Peningkatan Pelayanan Tol Sebelum Naik Ditingkatkan

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Menanggapi rencana kenaikan tarif 13 ruas Tol, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta kenaikan harus diimbangi. Yakni dengan perbaikan sarana, dan standar pelayanan minimum jalan tol.
Pemegang konsesi Tol diharapkan menjalankan aturan sesuai Undang Undang (UU) Nomer 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol.
“Saya minta kepada seluruh pengusaha jalan Tol untuk memenuhi hak rakyat, hak orang yang sudah bayar, apa hak mereka,” kata Lasarus di Jakarta, Selasa (27/2/2024), Dilansir rri.co.id
“Ada aturan di UU Jalan Tol terkait standar pelayanan minimum, harus dipenuhi karena hak orang yang sudah bayar.
Ketika dia masuk ke sana termasuk membayar untuk standar pelayanan minimum yang dilakukan oleh pemegang konsesi,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan kepada pemegang konsesi Tol untuk meningkatkan sarana paling lambat hingga Lebaran 2024.
Hal ini untuk memastikan hak penggunaan jalan Tol terpenuhi sesuai UU.
“Makanya saya kasih peringatan keras kalau sampai lebaran nanti Meraka tidak juga memenuhi standar pelayanan minimum di 3 ruas Tol tadi.
“Kami usulkan supaya hak konsesinya dicabut, kalau tidak dicabut, ada apa dengan pemberi konsesi dengan mereka,” ucapnya.
Anggota Komisi V DPR Muhammad Fauzi menyebut kenaikan tarif Tol harus diikuti penambahan rest area di sejumlah titik. Hal ini untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan Tol.
“Rest area masih perlu, dalam hal fasilitas dan luas rest area juga menjadi permasalahan.
Rest area waktunya ditentukan setengah jam harus berganti, sementara orang tidur tidak bisa batasi, kalau dipaksakan beresiko,” katanya.
Adapun tarif 13 ruas Tol akan mengalami kenaikan pada periode Januari-Maret 2024. Diantaranya Tol Jakarta-Cikampek MBZ, Tol Jakarta-Merak, Tol Ciawi-Sukabumi, dan Tol Cikampek-Palimanan.
Lalu Tol Jakarta-Tangerang, Tol Surabaya-Gresik, dan Tol Kertosono-Mojokerto. Serta Tol Bali-Mandara, Tol Pasuruan-Probolinggo, Tol Makasar Seksi 4, dan Tol Gempol-Pandaan, (red)