Tahun 2024 Ini Komisi III DPRD Karawang Bakal Tuntaskan Perda Fasos Fasum

Oplus_131072
Karawang, Kutipan-news.co.id – Pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan ke Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, terancam di denda.
Ketua Komisi III DPRD Karawang Endang Sodikin, mengatakan selama ini masih banyak permasalahan pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah kabupaten setempat.
“Lambatnya penyerahan fasos dan fasum itu jelas merugikan masyarakat yang tinggal di perumahan. Karena mereka tidak bisa menerima hak pembangunan infrastruktur dari pemerintah,” katanya.
Atas hal tersebut pihaknya kini tengah menyiapkan peraturan daerah yang di dalamnya terdapat sanksi bagi pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah kabupaten.
“Persoalan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) menjadi agenda besar saya untuk segera dituntaskan di tahun 2024 ini, Ujarnya Rabu (20/3/2024).
Diungkapkan HES sapaan akrab H Endang Sodikin, pihaknya terus berupaya untuk penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
“Komisi III DPRD Kabupaten Karawang dalam waktu secepatnya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang untuk sidak random sampling beberapa perumahan,” ungkapnya.
HES menambahkan, terkait dasarnya jelas Perda tersebut harus ditaati oleh para pengembang perumahan yang belum serahkan fasos fasum hampir 50 persen lebih.
Terutama masalah tempat pemakaman umum (TPU) yang jadi sorotan utama, HES berharap ke depan harus ada progres permasalahan, harus tuntas karena selama ini belum sesuai harapan.
“Kami mohon dukungan semua pihak untuk pelaksanaan kegiatan (sidak.Red) ini, kami akan atur setelah Rapat Badan Musyawarah DPRD Karawang,” tutupnya. (red)