PN Subang Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Jalan Cagak

0
IMG-20240328-WA0015

Subang, Kutipan-news.co.id – Melalui proses waktu yang cukup panjang dalam kurun waktu selama 3 tahun berlarut-larut, akhirnya persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak Kabupaten Subang, mulai digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang dan sidang perdana tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Subang, Ardi Wikayanto dengan didamping hakim anggota satu Muhammad Hidayatullah dan hakim anggota dua Dian Reksawati. Kamis, (28/03/2024).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, hanya menyidangkan Yosep Hidayah yang merupakan suami dan sekaligus ayah dari korban pembunuhan Tutu Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu.

Pada sidang perdana ini, saat terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Subang, sempat menyatakan kesiapannya untuk menjalani sidang pertamanya.

“Ya, saya saat siap menjalani sidang ini,” ungkap Yosep saat ditanya awak media.

Sebelum memasuki ruangan sidang, Yosep yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Subang ditempatkan terlebih dahulu di ruangan tahanan Pengadilan Negeri Subang.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak Kabupaten Subang, terjadi pada 18 Agustus 2021 yang lalu dan mayat keduanya ditemukan di dalam mobil Toyota Alphard warna hitam dan dari penyelidikan polisi selama 3 tahun, ditetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut, yakni Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, Muhammad Ramdanu alias Danu dan istri muda Yosep Hidayah yakni Mimin Mintarsih beserta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia. (Rohman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!