Kades Pasirtalaga Sambut Gembira Disahkannya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

0
IMG-20240604-WA0038

Karawang, Kutipan-news.co.id – Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Karawang menyambut positif terbitnya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, sehingga Bupati Karawang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penyesuaian jabatan Kepala Desa yang sebelumnya masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kepala Desa Pasirtalaga Hj. Yani Utari Indrayani melalui Aparatur Desa, Rosadi mengaku gembira dengan dikabulkannya aspirasi para Kepala Desa dengan disahkannya undang-undang baru yang merupakan perubahan dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, sehingga Bupati perlu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penyesuaian Jabatan Kepala Desa yang sebelumnya dengan Undang-undang Desa yang lama berlaku 6 tahun masa periode jabatan sekarang jadi bertambah 2 tahun sehingga jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun secara otomatis bertambah 2 tahun yang seharusnya berakhir tahun 2027 dengan penambahan 2 tahun ini berakhir di tahun 2029. Selasa (04/06/24)

“Untuk progam Desa Pasirtalaga seperti yang sudah dilaksanakan sebelumnya bahwa Desa Pasirtalaga tetap mempunyai program prioritas terhadap pembangunan desa salah satunya japak, jaling, turap dan spal itu menjadi prioritas pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat dalam bidang infrastruktur,” jelasnya.

Rosadi berharap bahwa dengan bertambahnya jabatan sesuai UU Desa Nomor 3 tahun 2024 ini semakin meningkatkan kualitas, baik dalam pelayanan masyarakat ataupun hal-hal yang lain berhubungan dengan pembangunan di Desa Pasirtalaga dan tentunya bahwa kita dalam Pemerintahan Kepala Desa Hj. Yani Utari Indrayani ini dalam melaksanakan amanah dapat dijalankan dengan baik, tandasnya.

“Kita semakin solid dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ada di Desa Pasirtalaga baik dalam pelaksanaan Undang-undang Desa baru tadi Nomor 3 tahun 2024 kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang mengenai penyesuaian masa jabatan Kepala Desa ini, baik secara langsung diperintah Kepala Desa Pasirtalaga dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan baik dalam pelayanan maupun dalam pembangunan,” tandas Rosadi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!