Dansektor 16 Akan Tertibkan Bangunan Liar Disepanjang Bantaran Sungai Citarum

Karawang, Kutipan-news.co.id – Satgas Citarum Harum Sektor 16 terus berupaya melakukan penataan serta pemeliharaan sungai Citarum. Salah satunya dengan penertiban bangunan liar yang berada di bantaran sungai Citarum yang dipimpin langsung Dansektor 16 Kolonel Inf. Masrief di wilayah Subsektor 02 Cimahi dan Subsektor 04 Mulyasari, Rabu (12/06/24)
Kolonel Inf. Masrief saat ditemui disela-sela kegiatan menyampaikan, sesuai Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2018 dan Peraturan menteri PUPR No 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Garis Sepadan Danau, Dansektor 16 menegaskan, perlu di ambil langkah langkah percepatan dan strategi secara terpadu untuk pengendalian dan penegakan hukum yang mengintegrasikan kewenangan antar lembaga, Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait pemulihan DAS Citarum.
“Tindakan ini sudah sesuai dengan perpres No. 15 tahun 2018 pasal 6 tentang Fungsi dan tugas Satgas Citarum harum sebagai Eksekutor dilapangan terkait sungai dan bantarannya dan diperkuat dengan Peraturan Menteri PUPR”, ungkapnya saat melakukan peninjauan sekaligus sosialisasi dan edukasi kepada warga yang tinggal di bantaran sungai Citarum.
Kami melaksanakan peninjauan ke lapangan untuk mendata dan sosialisasi penertiban bangunan yg berada di bantaran sungai Citarum sesuai aturan , jelas Dansektor 16.
“Di bantaran sungai Citarum masih ada bangunan liar. Maka Bangunan liar ini perlu dilakukan penertiban”. Tegas Kolonel Inf. Masrief. (red)