Komisi I DPRD Karawang Pertanyakan Bukti Pembayaran Atas Lahan Milik Warga Yang Dijadikan Jalan Lingkar Tanjungpura Oleh Pemda Karawang

Karawang, Kutipan-news.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD dan BPPH MPC Pemuda Pancasila berjalan dengan ketegangan terkait masalah Jalan Lingkar Tanjungpura di Kabupaten Karawang tidak mencapai kesepakatan.
Hal ini memicu keputusan DPRD untuk merekomendasikan agar pembayaran segera dilakukan guna menghindari potensi konflik lebih lanjut dengan pemilik tanah yang diwakili kuasa hukumnya.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat II Gedung DPRD Kabupaten Karawang, dihadiri oleh BPN, Kejaksaan, Bapenda, BPPKAD, PJN, H. Hatori serta Danramil, Kamis (01/08/24).
Ketua Komisi I DPRD Karawang, H. Khoerudin, sangat menyayangkan sikap tidak tegas dari pemerintah daerah terkait pembayaran tanah untuk proyek jalan tersebut.
DPRD telah memberi kesempatan kepada Pemda untuk menyediakan bukti pembayaran tanah, khususnya tanah dengan nomor SHM 995 yang digunakan untuk Jalan Lingkar Tanjungpura Klari, ungkapnya.
Tetapi, setelah tiga kali rapat, Pemerintah Daerah tidak mampu menunjukkan dokumen yang memadai. Hal ini memicu keputusan DPRD untuk merekomendasikan agar pembayaran segera dilakukan guna menghindari potensi konflik lebih lanjut dengan pemilik tanah yang diwakili kuasa hukumnya, tandas Ketua Komisi I.

Khoerudin juga mengutip dari pernyataan Bupati yang mengklaim bahwa ini bukanlah wewenang pemerintah daerah, sebuah pandangan yang disayangkan oleh anggota DPRD tersebut.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang digunakan dalam pembebasan tanah ini adalah Keppres 55 tahun 1993, yang menjadikan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pembayaran tanah tersebut.
“Masalah ini tidak hanya menyangkut aset, tetapi juga menunjukkan kurangnya keseriusan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan masalah administratif seperti ini”. Seperti yang terjadi di SDN Cinta Asih 2 terkait aset yang belum terselesaikan secara hukum, lanjutnya.
H. Khoerudin juga menerangkan bahwa DPRD Karawang, sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah, berkomitmen untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan mengawasi penyelesaian permasalahan aset yang masih berlarut-larut, terangnya.
Jika tidak ada langkah konkrit dari Pemerintah Daerah, DPRD tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk membentuk pansus atau melakukan interpelasi hukum terkait hal ini, tutup H. Khoerudin.
Bahwa kliennya telah bertahun-tahun mencari keadilan agar lahannya dibayar oleh Pemerintah Karawang. Dan Klien kami sudah berkali-kali mengadukan ke Pemda Karawang tetapi tidak ada tanggapan. Akhirnya kami mengadukan ke Komisi I DPRD Karawang agar dapat solusi, jelas Ketua BPPH MPC PP Karawang Agus Ferryanto SH., saat diwawancara awak media, Kamis (02/08/24).
“Sejak dari RDP ke-1 sampai RDP ke-3 hari ini, kami menduga Pemerintah Daerah kurang serius dan terkesan tidak konsisten terkait tanah klien kami yang belum dibayar,” ujarnya.
Ferry menjelaskan dia telah menampilkan bukti-bukti sah kepemilikan lahan kliennya yang sudah divalidasi oleh BPN Karawang.
Sampai saat ini, Pemerintah Daerah tidak dapat menampilkan bukti pembayaran tanah klien kami, ungkapnya.
“Pemerintah harus segera membayar ganti rugi lahan atau kami akan mengambil alih dan memblokir akses jalan lingkar Tanjung Pura untuk umum”, pungkas Ketua BPPH MPC PP Karawang. (red)