Anggota DPRD Karawang Terpilih 2024-2029 Wajib Mengikuti Orientasi, Ini Aturan dan Waktunya

0
Oplus_131072

Oplus_131072

Karawang,Kutipan-news.co.id – Dua minggu pasca dilantiknya anggota DPRD Karawang 2024-2029, dalam waktu dekat ini di kabarkan mereka akan mengikuti orientasi yang telah dijadwal oleh Kemendagri melalui BPSDM Provinsi Jawa Barat.

Dikatakan dr. Dwi Susilo SH, MH., Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karawang orientasi merupakan keharusan sebagaimana amanat Permendagri Nomor 6 tahun 2024 tentang orientasi dan pendalaman tugas DPRD.

Adapun tujuannya Ia juga mengatakan agar memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD, meningkatkan wawasan kebangsaan, Meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD itu sendiri.

“Dewan itu kan merupakan unsur penyelenggara Pemda, Jadi sifatnya wajib mengikuti. Bila berhalangan, akan mengikuti orientasi jadwal berikutnya. Dan bila belum orientasi, Dewan tersebut tidak boleh mengikuti bintek – bintek lainnya,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia juga mengatakan
Adapun materi orientasi yang akan di berikan antara lain wawasan kebangsaan, sistem pemerintahan indonesia, penguatan dan penegakan perUUngan, tatib DPRD, fungsi tugas dan kewenangan serta AKD, kode etik DPRD, hak dan kewajiban.

“Penyelenggara orientasi adalah BPSDM Provinsi Jabar sebagai pemegang amanat dari Mendagri. Dan akan dilaksakan dibandung dari tanggal 20 sampai dengan 24 Agustus 2024,”pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!