Soal Kekeringan Sawah di Desa Kutaraja, Ade : Itu Bukan Kewenangan PJT II Seksi RDK

0
IMG-20240902-WA0039

Karawang,Kutipan-news.co.id –Geger adanya kekeringan lahan sawah di Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya, Karawang Ade Suherman, Kepala Urusan Operasional Perum Jasa Tirta II (PJT II) Unit Seksi Rengasdengklok (RDK) angkat bicara.

Disampaikan Ade, Setelah adanya tembusan informasi kekeringan di Desa Kutaraja dirinya mengaku langsung terjun ke lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan.

“Jadi hasil monitoring di lapangan perlu ada normalisasi di saluran tersiernya, juga perlu singkronisanisasi pengaturan pemberian air di tersiernya yang mana itu menjadi kewenangan pihak desa,”ujar Ade menyampaikan kepada Kutipan-news.co.id, melalui selulernya, Senin (2/9/24).

Ia juga mengatakan di saluran sekunder wilayah PJT II air sudah cukup aman tersedia, dan Iapun menyarankan agar kewenangan tersebut bisa di pegal sama Kades setempat.

“Kalau di saluran sekundernya air tersedia, lebih jelasnya silahkan ngobrol pak Kades setempat saja,”timpal Ade seakan melemparkan pertanggung jawabannya kepada Kades setempat.

Lebih lanjut Ade mengatakan dirinya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Muspida, Muspika dan Pemdes bahwa kewenangan aliran air kekeringan yang ada di Desa Kutaraja bukan kewenangan pihak PJT II Seksi Rengasdengklok.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Muspika, muspides dan Muspida, karna tersier bukan kewenangan PJT II,”pungkasnya, (hsn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!