Rapat Paripurna Pertama, Endang Sodikin Ditetapkan Jadi Ketua DPRD Karawang

Karawang, Kutipan-news.co.id – DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengadakan Rapat Paripurna Pengumuman dan usulan Penetapan Calon Pimpinan definitif DPRD Kabupaten Karawang Masa Jabatan 2024-2029, Di Gedung Rapat DPRD Karawang, Rabu (4/9/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD sementara, Saepudin Zuhri, SH didampingi Wakil Ketua DPRD sementara, H. Oma Miharza Rizki, SH, MH juga Didampingi Bupati Karawang, H. Aep Saepuloh, SE.
Dalam sidang tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Dwi Sosilo, membacakan Surat Keputusan DPRD yang menetapkan H. Endang Sodikin S.Pd.I., SH., MH. dari Fraksi Gerindra sebagai Ketua DPRD. Jabatan Wakil Ketua I diisi oleh H. Oma Miharja SH., MH. dari Fraksi Partai Demokrat, Dian Fahrud Jaman dari Fraksi Partai NasDem sebagai Wakil Ketua II, dan H. Tatang Taupik dari Fraksi PKS sebagai Wakil Ketua III.
Dikatakan Dwi bahwa setelah diumumkan, para pimpinan DPRD terpilih ini tinggal menunggu pelantikan resmi. Namun, pihaknya saat ini masih menunggu kesiapan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat.
“Besok kami akan mengantar surat tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Tata Pemerintahan agar proses ini bisa segera diselesaikan,” ucap Dwi.
Lebih lanjut, Dwi juga mengatakan jika Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, telah bersedia menandatangani surat permohonan SK Gubernur setelah rapat paripurna. Dan menurutnya, langkah ini diambil untuk mempercepat proses, mengingat lamanya waktu yang tidak dapat diprediksi di tingkat Sekretariat Gubernur Jawa Barat.
“Saat ini kami berharap pelantikan bisa dilakukan sebelum minggu kedua September 2024,” ujarnya.
Masih kata Dwi, Sambil menunggu SK Gubernur, DPRD Karawang sudah mulai bergerak cepat dengan menggelar rapat pembahasan Tata Tertib (Tatib) untuk pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan kode etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) sudah hampir selesai, namun pembahasan Tatib masih membutuhkan waktu karena kompleksitas pasal-pasalnya.
“Setidaknya draft-nya harus siap, agar proses tidak terhambat terlalu lama,” Tambahnya.
Kecepatan ini sangat diperlukan karena DPRD Karawang sedang mengejar target pembahasan RAPBD Perubahan 2024, yang draft rancangannya akan disampaikan oleh eksekutif pada minggu kedua September. Dwi memperkirakan bahwa proses pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) akan memakan waktu sekitar dua minggu.
“Kami berharap, pada hari pelantikan pimpinan dewan nanti, Bupati bisa langsung menyampaikan nota pengantar pembahasan RAPBD Perubahan 2024. Dengan begitu, pada 30 September nanti, semua bisa disahkan,”pungkasnya(red)