Dugaan Penyelewengan AUTP Distan Karawang Bakal Dilaporkan Ke APH

0
IMG-20240913-WA0009

Karawang, Kutipan-news.co.id –Polemik Asuransi Usaha Tani (AUTP) di Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya terus bergulir, hingga melebar ke 3 Kecamatan yang di Kabupaten Karawang.

AUTP yang saat ini menjadi polemik para petani di 3 kecamatan tersebut di kabarkan kurangnya sosialisasi dari Dinas Pertanian (Distan), hingga menghembuskan klaim AUTP bermasalah dari tahun 2019 silam.

Kini, kisruhnya klaim AUTP di dinas pertanian dikabarkan membuat sebagian masyarakat khususnya para petani merasa di rugikan oleh pihak Distan.

Pasalnya, dari hasil konfirmasi Kutipan-news.co.id ke pihak Kasie Pertanian bidang Perkebunan dan Perlindungan Tanaman, Aang menjelaskan teknis dan aturannya, Bahwa pihak petani yang sudah masuk dalam keanggotaan pun tidak bisa dicairkan (klaim AUTP) kalau pihak para petani tidak meng klaim AUTP tersebut.

“Jadi klaim AUTP itu bisa di klaim jika ada pengajuan dari petani, walaupun saat terjadi gagal panen, jika tidak mengajukan tidak bisa di klaim, walaupun sebelumnya petani tersebut sudah masuk dalam data AUTP,”ujarnya.

Dikatakan Aang, AUTP memberikan jaminan atas kerusakan tanaman yang diasuransikan, dengan batasan-batasan tertentu. Besaran premi AUTP adalah Rp 180.000 per hektar, dengan rincian 80% atau Rp 144.000 disubsidi Kementerian Pertanian dan 20% atau Rp 36.000 ditanggung oleh petani.

“Berdasarkan dasar hukum Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian,”pungkasnya.

Padahal sebelumnya menurut keterangan, Dadan Danny Yuliandi. SP, Kepala Bidang Perkebunan dan Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian Karawang menyatakan untuk tahun ini pihaknya sudah mendaftarkan sesuai kuota yang ada yakni 40 ribu hektare terbagi di 30 kecamatan di kabupaten Karawang, bekerjasama dengan perusahaan asuransi PT. Jasindo.

“Untuk tahun 2024 sekarang ini kuota kita banyak sesuai apa yang di sampaikan pa kadis,40 ribu hektare dari 87 hektare kami daftarkan, tapi karena kuotanya tidak cukup kita gilir 40 ribu hektare terbagi di 30 kecamatan sekabupaten Karawang termasuk desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya,”terangnya.

Dadan mengklaim pemerintah sudah membayarnya melalui rekening kelompok tani masing masing, adapun yang tidak mendapatkan asuransi di mungkinkan pihak PPL tidak mendaftarkannya karena terbatasnya kuota saat itu.

Namun hal tersebut di bantah oleh pihak para petani di Tiga Kecamatan, yang enggan di sebutkan namanya, antara lain Kecamatan Rengasdengklok, Kutawaluya dan Rawamerta menurut pihaknya dari 2019 mereka belum pernah menerima pembayaran apapun.

Selain itu hal tersebut juga dibantah, Kepala Desa Mulyajaya berdasarkan keterangan para petani yang ada di wilayahnya, mereka (para petani) merasa tidak pernah mendapatkan bantuan dari AUTP.

“Para petani yang disini mereka tidak mengerti, saya anggap Dinas Pertanian (Distan) kurang memberikan sosialisasi, bahwa infonya sawah bagus dan jelekpun dianggap harus selalu bayar, jadi petani di Mulyajaya semuanya tidak ada yang masuk ke AUTP itu,” ujar Endang kepada Kutipan-news.

Menanggapi adanya polemik tersebut Saepul SH, group LBH LSM GMBI Karawang merasa geram, Menurutnya pihak (Distan) di anggap tidak konsisten saat memberikan sosialisasi terhadap para petani terkait AUTP, serta tidak menjelaskan secara detail kepada para petani.

“Ada apa dengan Distan padahal dari teknis sudah jelas aturan tersebut harus berpihak kepada petani, bukan malah tidak mensosialisasikan secara gamblang, jika seperti itu Diduga dan berkemungkinan ada perbuatan perencanaan perlakuan dugaan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Menurut Epul Kajiannya sederhana, kalau teknisnya seperti itu yang di jelaskan pihak kasie dan kabid bidang Pertanian dan perlindungan tanaman tersebut jelas sangat merugikan para petani.

“Kenapa bisa seperti itu, menurut para petani di tiga kecamatan pihaknya sudah melakukan pembayaran setiap musim panen tiba, namun klaim AUTP tak kunjung di terima,”cetusnya.

Dengan adanya kejadian tersebut Epul menilai bakal menimbulkan kecurigaan dan kontroversi di kalangan awak media. Pasalnya, keterangan dari pihak Kabid ternyata tidak sesuai dengan pakta dan realita di lapangan.

Selaku team anggota Advokasi LBH EJG, Epul juga menegaskan serta meminta aparat penegak hukum (APH) secara tegas untuk mengusut tuntas perkara ini,dirinya mencurigai ada penyalah gunaan wewenang sehingga mengakibatkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan terorganisir kususnya bidang Perkebunan dan perlindungan Pertanaman.

“Permasalah ini akan kita tuntaskan dan akan kita bantu para petani di tiga kecamatan tersebut untuk mendapatkan hak dan keadilannya, agar uang negara yang harusnya bisa membantu para petani bisa di manfaatkan dengan benar,”pungkasnya (hsn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!