Enam Paket Tender LPSE Dinas PUPR Karawang Terindikasi Dugaan Persengkokolan

0
IMG-20241014-WA0005

Karawang,Kutipan-news.co.id. – Adanya dugaan pemufakatan mencurigakan dan terindikasi dugaan persengkokolan ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Karawang.

Indikasi itu terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang .

Diduga ada 6 paket Tender Pekerjaan seperti Pelaksanaan pekerjaan Jalan, Jembatan dan Jasa Konsultasi Pengawasan terindikasi persengkokolan.

Bahkan nilai pekerjaan itu pun cukup fantastis hingga sentuh Rp. 29.281.010.000.000.

Hasil pemeriksaan yang di kutip dari LHP BPK RI tanggal 30 Januari 2024 semua perusahaan yang berkontrak terindikasi mengakses SPSE dari jaringan internet dan perangkat komputer yang sama.

Bahkan, identitas Properties file dan link antar file pada dokumen penawaran, teridentifikasi gunakan sumber yang sama juga nomor surat perjanjian sewa peralatan beruntun.

Dan parahnya, indikasi tanda tangan tempelan yang tertukar di masing-masing dokumen.

Selain itu juga, ditemukan dokumen-dokumen RKK dan TDKN di upload gunakan format dan membuat kesalahan penulisan yang sama.

Atas adanya dugaan persoalan itu, kepala BPBJ Setda jelaskan bahwa Pokja pemilihan belum melakukan evaluasi dokumen penawaran secara detail.

Dan juga sambungnya lagi, melakukan perbandingan kesamaan dokumen penawaran antara peserta tender. Hal itu dikarenakan masing-masing dokumen di evaluasi oleh anggota Pokja yang berbeda.

Selain itu, melalui aplikasi SPSE 4.5 Pokja pemilihan dapat mendeteksi adanya kesamaan internet protokol Adress (IP Adress) antara peserta tender pada saat melakukan upload dokumen penawaran dan adanya dugaan indikasi di satu kendali.

Meski demikian, Pokja pemilihan belum dapat mendeteksi adanya kesamaan dokumen teknis, surat dukungan alat dan bahan serta kesamaan atau kesalahan pengetikan dokumen penawaran melalui SPSE.

Selain itu, SOP dalam melaksanakan proses pengadaan barang atau jasa yang diatur dalam surat keputusan sekretaris daerah nomor 027/kep.32-HUK/2021 belum mengatur tata cara evaluasi dokumen penawaran yang lebih rinci.

Oleh karena itu, SOP tersebut belum efektif memandu pokja pemilihan untuk dapat mendeteksi adanya indikasi peserta tender berada dalam satu kendali saat melakukan penawaran.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden RI nomor 12 tahun 2021.

Selain itu Dinas PUPR Karawang juga di duga telah menabrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia.

Sedangkan dalam pasal 78, a dan b di PP Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan Indikasi persengkokolan Peserta dan pihak yang terkait dalam pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan.

Diantaranya melakukan tindakan yang terindikasi persengkokolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil tender.

Sehingga mengurangi /menghambat/memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain.

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Karawang melalui Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setda menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan.

BPK merekomendasikan Bupati Karawang menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP di terima.

Enam paket tender pekerjaan jalan, jembatan dan jasa konstruksi pengawasan pada dinas PUPR itu antara lain.

1. Rekonstruksi Jalan Telagasari – Pegadungan Kab. Karawang (BKKJABAR), Nama Penyedia PT MMK, dengan nilai kontrak 17.335.015.000.00

2. Peningkatan Jalan Kabupaten; Peningkatan Jalan Turi – Kalenkalong Nama Penyedia CV MSC dengan nilai kontrak 2.840.372.000.00

3. Peningkatan Jalan Kabupaten; Peningkatan Jalan Telagasari – Turi Nama Penyedia CV PP dengan nilai kontrak 2.194.319.000.00

4. Pembangunan Jalan Kabupaten; Pembuatan Badan Jalan Sinaruju Nama Penyedia CV MSG dengan nilai kontrak 994.716.000.00

5. Pekerjaan Konsultasi Pengawasan Rekontruksi Jalan Telagasari – Pegadungan, Nama Penyedia PT NKP dengan nilai kontrak 194.161.000.00

6. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kabupaten; Pembangunan Jembatan Cigunungsari, Nama Penyedia CV SS dengan nilai kontrak 5.722.427.000.00

Tim redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi ke dinas terkait dan rencananya akan melakukan upaya koordinasi dengan pihak Aparatur Penegak Hukum (APH ) baik Kejaksaan Tinggi Jawa barat maupun Polda Jawa barat demi terciptanya penegakan hukum dalam apa yang menjadi catatan dan temuan pihak BPK bisa dilakukan.(Jhd/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!