DPUTR Purwakarta Gelar Sosialisasi Penerbitan PBG dan SLF

Purwakarta,Kutipan-news.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta melalui Bidang Tata Bangunan (Tabang) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), bertempat di Aula Kecamatan Purwakarta, Selasa (15/10/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri antara lain Kepala Bidang Tata Bangunan (Tabang) DPUTR Purwakarta, Muhtar Jalaluddin, ST, MT, Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Purwakarta Deni Ramdani, ST, dan Ir. Respati Wardana, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Purwakarta, Mimid Munajat, SH, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Purwakarta, Arif Martanto, ST, serta aparatur kelurahan dan desa se-Kecamatan Purwakarta.
Dalam penjelasannya, Kepala Bidang Tata Bangunan (Tabang) DPUTR Purwakarta, Muhtar Jalaluddin, ST, MT, mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan tentang prosedur penerbitan PBG dan SLF secara digital melalui SIMBG, yang menjadi sistem utama dalam pengelolaan perizinan bangunan gedung di Kabupaten Purwakarta.
Muhtar menerangkan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No. 12 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. “Kedua peraturan tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan dan pengawasan bangunan gedung yang sesuai standar keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi bangunan,” jelas Muhtar.
Sementara itu, Camat Purwakarta, Aan, yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Agus Alamsyah Bachtiar menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para perangkat desa dan kelurahan, agar dapat membantu masyarakat memahami prosedur perizinan melalui SIMBG dengan lebih baik. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat di wilayah Kecamatan Purwakarta dapat memanfaatkan SIMBG untuk mempermudah proses perizinan bangunan,” ujarnya. (Nana Cakrana)