BPK Temukan Pemotongan Dana 500 Juta Lebih Tanpa Dasar Hukum Dari 23 Kegiatan di Disdikpora Karawang 

0
Oplus_131072

Oplus_131072

Karawang,Kutipan-news.co.id – BPK RI ungkap Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp2.726.975.500,00 pada Disdikpora Disalurkan kepada Organisasi Mitra (Ormit) sebesar Rp586.290.590,00 belum didukung dengan bukti Pertanggungjawaban.

Realisasi Belanja Barang pada Bidang Pemuda dan Olahraga (Bidang PO) di Disdikpora sebesar Rp9.268.149.000,00 dicairkan melalui 51 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan rincian sebagai berikut.

Jenis SP2D LS Pihak Ketiga Jumlah 14 Surat, Nilai Rp. 1.835.622.900,00. SP2D LS Bendahara, Jumlah 11 Surat nilai Rp.774.500.000,00. SP2D TU NIHIL, Jumlah 26 Surat, Nilai Rp. 6.658.026.100,00, Total jumlah 51 Surat, total rupiah Rp.9.268.149.000,00.

Dana tersebut diserahkan BPP kepada pelaksana kegiatan, yaitu PPTK sebesar Rp.6.541.173.500,00 dan Ormit sebesar Rp2.726.975.500,00.

Lebih tepat dianggarkan sebagai Belanja Hibah, seperti pemberian bantuan kepada KONI, KORMI, NPCI, SOINA, dan KNPI.

Selain itu, pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban menunjukkan terdapat pemotongan dana kegiatan sebesar Rp586.290.590,00 dari 23 kegiatan oleh BPP untuk membiayai pengeluaran/kegiatan yang tidak tersedia anggarannya. Sedangkan bukti transaksi atas Penggunaan dana tersebut belum disampaikan oleh BPP.

Atas permasalahan tersebut, Staf PPTK Disdikpora yang menyusun pertanggungjawaban menjelaskan pelaksanaan kegiatan tidak sepenuhnya sesuai dengan bukti pertanggungjawaban, karena adanya pemotongan dana kegiatan untuk membiayai pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya.

Selain itu, Kepala Bidang PO Disdikpora selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK, dan BPP menjelaskan besaran nilai pemotongan dana ditentukan bersama-sama antara BPP dengan pelaksana kegiatan.

Lebih lanjut, BPP menjelaskan dana tersebut dikelola BPP dan digunakan untuk membiayai pengeluaran kantor yang tidak tersedia anggarannya, seperti transport luar kota, menghadiri undangan kegiatan, kontribusi penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang diselenggarakan intansilain, family gathering, outbond, dan makan minum jamuan tamu.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 17 April 2023, BPP telah menyampaikan rincian penerimaan dan pengeluaran dana sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022, tetapi belum dapat menunjukkan bukti transaksi yang lengkap.

Dampak ketidaktepatan penganggaran tersebut secara akrual telah dikoreksi, tetapi dampaknya terhadap penyajian realisasi belanja tidak dapat dikoreksi.

Kondisi tersebut tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan.

Bahkan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala BPKAD dan Kepala Disdikpora menyatakan sependapat dan akan mereview anggaran belanja pada Perubahan APBD TA 2023.

Plt Kepala Disdikpora Karawang saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya belum memberikan keterangan yang jelas (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!