Amankan 398,45 Miliar Barang ilegal Selama 2024, Komisi XI DPR RI Apresiasi Kinerja DJBC Jateng

Kutipan-news.co.id – Komisi XI DPR RI mengapresiasi kinerja Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY yang berhasil mengamankan total Rp398,45 miliar barang ilegal selama 2024.
Dari angka itu potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp117,72 miliar.
“Pertama kami mengapresiasi kerja-kerja dari Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogya, kami sudah dua kali melihat langsung. Pertama kami melihat di Soekarno-Hatta yang kurang lebih mencapai trilyunan kerugian negaranya, kemudian yang di semarang ini ada sejumlah barang ilegal yang disita yang nilainya kurang lebih Rp.300 milyar.
Jadi ini nanti ada yang dimusnahkan, ada yang di lelang, tergantung keputusan daripada DJKN-nya nanti,” ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro saat memimpin Tim Kunker Reses Komisi XI DPR RI mengunjungi Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Senin (9/12/2024)
Selain itu, Fauzi H Amro mengimbau, kerja-kerja dari bea cukai jangan sampai hanya fokus pada penangkapan saja, tetapi juga ada pembinaan terhadap para importir agar sesuai dengan prosedur. Artinya kalau sesuai dengan prosedur, importirnya untung pendapatan negara juga ada.
“Kami berharap supaya importirnya melakukan prosedur ekspor dan impor yang benar, sehingga negara untung, para importir juga untung. Kalau seperti ini kan seperti main-mainan, ada yang ditangkap, ada keuntungan pribadi yang didapatkan, nah kita kedepan mengharapkan dengan kejadian seperti ini, seluruh wilayah Indonesia raya terutama Kanwill-Kanwill Bea Cukai harus melakukan edukasi kepada importir,” tandasnya(rls/red)