Bendera Robek Dibiarkan Berkibar Di Kantor Desa Gebangjaya Karawang

0

Karawang, Kutipan-News.co.id -Berkibarnya bendera merah putih di kantor pemerintahan, instansi, lembaga dan lembaga pendidikan diwajibkan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

Namun sayang hal ini kurang mendapat perhatian malah terkadang sering terjadi kondisi bendera lusuh usang bahkan sobek masih di biarkan berkibar diantara tempat tersebut

Seperti yang terjadi di Kantor Desa Gebangjaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang bendera merah putih berkibar dengan kondisi lusuh bahkan sobek tapi tetap dibiarkan berkibar. Rabu (18/12/2024).

Padahal undang-undang sudah jelas bahwa Sanksi bagi pelanggar yang mengibarkan bendera merah putih yang rusak diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan: dapat terkena sanksi penjara paling lama 1 tahun dan atau denda maksimal Rp 100.000.000.

Selain larangan pemasangan Bendera Negara yang lusuh, kusam dan robek, beberapa hal lain juga dilarang sesuai ketentuan Pasal 24 UU 24/2009.

Diantaranya sebagai berikut, Setiap orang dilarang;

– Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

– Memakai Bendera Negara untuk reklame atau kepentingan komersial.

– Menambahkan tulisan, angka, gambar atau tanda lain dan memasang benda lain atau lencana apapun pada Bendera Negara.

– Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang.

UU 24/2009 juga mengatur ancaman pidana untuk tindakan sengaja merusak dan menodai Lambang Negara maupun Lagu Kebangsaan. Seperti mencoret, menulis dan memberi gambar, atau merusak tanda Lambang Negara, dan mengubah Lagu Kebangsaan yang bisa merendahkan martabat.

Disebutkan dalam Pasal 68 dan 70, tindakan sengaja pada Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan tersebut, bisa dipidana paling lama 5 tahun atau sanksi denda paling banyak Rp500 juta.

Oleh karena itu, awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa Gebangjaya, Nuryaman, melalui WhatsApp namun sangat disayangkan, ketika dihubungi beberapa kali, tidak ada jawaban dari Nuryaman malah terkesan bungkam.

Dengan adanya hal ini, di harapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pejabat yang berkompeten dalam hal ini, agar segera menindak tegas Pemerintahan Desa Gebangjaya yang diduga dengan sengaja memasang Bendera Merah Putih dalam keadaan lusuh, kusam dan robek di tiang halaman depan Kantor Desa Gebangjaya. (Hasanudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!