Polres Karawang Realese DPO Kepala Desa Dugaan Penggelapan Tanah di Wilayah Kecamatan Pakis jaya

Karawang, Kutipan-news.co.id. – Viral saat ini di Kabupaten Karawang, seorang diduga kepala desa jadi buruan polisi.
Saat ini,Polres Karawang menetapkan EN, seorang Kepala Desa di Kecamatan Pakisjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan lahan.
Penetapan ini menjadi titik terang setelah lebih dari satu tahun sejak laporan kasus ini diajukan dengan nomor LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres Karawang.
Pada kesempatan itu, Ridwan Firdaus, perwakilan ahli waris almarhum Chaerudin bin Muhammad Sani, mengungkapkan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penetapan tersangka tersebut.
“Kami keluarga besar ahli waris berterima kasih kepada Polres Karawang yang telah menetapkan EN sebagai tersangka setelah sekian lama menguasai, menyewakan, bahkan diduga menggadaikan lahan,” ujar dia.
Kasus itu sendiri melibatkan lahan seluas 103 hektar yang tersebar di tiga desa: Tanjung Bungin, Tanjung Mekar, dan Solokan di Kecamatan Pakisjaya. (Faizal)