Praktisi Hukum Pelototi Dugaan Adanya Pungli di SMP Negeri 2 Kutawaluya Kabupaten Karawang

Karawang, Kutipan-news.co.id.- SMP Negeri 2 di Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang menjadi sorotan publik.
Pasalnya, dengan adanya dugaan meminta uang sebesar tujuh ratus ribu untuk partisipasi kebutuhan sekolah dan lima ratus ribu untuk acara pelepasan siswa menjadi reaksi ruang publik.
Dikutip. Lintas batas. Senin (20/1) Ahmadi Arizal salah satu praktisi hukum dari Alex safri and Partners menyatakan tindakan tersebut langgar aturan.
“Menurut pandangan saya, dana partisipasi yang dipungut oleh SMP Negeri 2 Kutawaluya, yang disebut sumbangan, seharusnya diberikan secara sukarela tanpa ada patokan jumlah tertentu. Namun, di sini sudah dipatok dari Rp500 ribu hingga Rp700 ribu, yang menurut saya ini termasuk pungutan liar,” kata Ahmadi, saat ditemui di Kantornya, Senin (20/1).
Seharusnya, sambung Ahmadi bahwa kebutuhan sekolah seharusnya sudah tercukupi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digelontorkan oleh pemerintah pusat.
“Jika memang sumbangan, seharusnya tidak ada jumlah yang ditentukan dan sifatnya sukarela dari wali murid. Namun, SMPN 2 Kutawaluya mematok jumlah tersebut dan bahkan memaksakan pembayaran hingga dicicil, yang bisa dikategorikan sebagai pemaksaan,” tambahnya.
Perlu diketahui, bahwa praktik tersebut dianggap melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dan Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah serta larangan pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang pungutan oleh komite sekolah.
Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Pungutan liar ini jangan main main, jika terbukti melanggar pasal tersebut, yang bersangkutan bisa dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” terangnya.
Sementara polemik tersebut memicu keprihatinan berbagai pihak, mengingat pendidikan seharusnya menjadi tempat yang bebas dari segala bentuk pungutan liar. (Faizal/Yan)