Proyek Pembangunan RSUD Rengasdengklok Jadi Temuan BPK, Uang Jaminan 5 Miliyar Kemana?

Karawang,Kutipan-news.co.id – Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Rengasdengklok jadi temuan BPK RI Jawa Barat.
Menurut BPK RI Jaminan Penawaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Rengasdengklok Pada Dinas Kesehatan Tidak Dicairkan sampai Akhir Masa Berlaku hingga diterbitkan Mei 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diterbitkan Mei 2024 Pemilihan penyedia Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Rengasdengklok dilaksanakan dua kali.
Di karenakan pada lelang pertama dinyatakan gagal, dengan alasan tidak ada calon Pemenang cadangan atau semua pemenang pemilihan/calon penyedia yang ditunjuk mengundurkan diri.
Proses pemilihan yang pertama menggunakan Metode Pasca kualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur dengan nilai pagu sebesar Rp250.000.000.000,00.
Dan ,Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp249.998.632.000,00. Jaminan penawaran atas pengadaan ini ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000,00.
Jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 115 peserta.
Dari seluruh peserta tersebut, empat peserta hanya menyampaikan dokumen kualifikasi dan delapan peserta menyampaikan dokumen kualifikasi dan penawaran.
Dari delapan peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dan penawaran terdapat dua peserta
Yang tidak menyampaikan Jaminan Penawaran sampai batas akhir pemasukan penawaran.
Hasil evaluasi dokumen penawaran terdapat dua penyedia yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi dan evaluasi teknis
Yaitu PT APG dengan nilai penawaran sebesar Rp219.888.181.000,00 dan PT.NK sebesar Rp237.498.700.400,00.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan pembuktian kualifikasi PT APG yang dinyatakan lulus.
Sedangkan PT NK dinyatakan tidak lulus karena tidak dapat menunjukkan dokumen pengalaman yang ASLI dan Tidak dapat membuktikan kepemilikan Sertifikat Zero Accident yang ASLI.
Laporan hasil pemilihan disampaikan oleh Pokja kepada PA tanggal 22 Agustus 2023 dengan PT APG diusulkan sebagai calon pemenang.
Atas laporan hasil pemilihan penyedia yang disampaikan pokja, PA tidak melakukan penolakan atas, juga tidak melanjutkan dengan penetapan surat penunjukan penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) oleh pejabat penandatanganan kontrak.
Hasil konfirmasi kepada PA sebagai pejabat penandatanganan kontrak, tidak diterbitkannya SPPBJ dikarenakan adanya pengaduan terkait kebenaran salah satu dokumen penawaran PT APG yaitu dokumen surat referensi personil.
Atas dasar tersebut, PA melakukan klarifikasi ke kantor PT APG serta mendatangi kantor yang menjadi referensi pengalaman tenaga ahli yang diajukan, namun tidak mendapatkan klarifikasi atas hal tersebut.
Selanjutnya PA mengundang PT APG pada tanggal 31 Agustus 2023 untuk rapat persiapan penerbitan SPPBJ dengan syarat PT APG membawa surat referensi kerja tenaga ahli yang diajukan.
Akan tetapi PT APG tidak hadir sehingga PA menganggap PT APG mengundurkan diri sebagai calon penyedia.
Selanjutnya berdasarkan hasil konfirmasi, PT APG tidak menghadiri undangan tersebut dikarenakan tidak dapat melengkapi dokumen pengalaman kerja tenaga ahli yang dimintakan oleh PA.
Atas ketidakhadiran PT APG tersebut, PA kemudian menyampaikan Surat Pernyataan Tender Gagal dan Surat Permohonan Tender Ulang kepada Kepala UKPBJ Kabupaten Karawang pada tanggal 31 Agustus 2023.
Atas kegagalan tender tersebut, PA dan Pokja tidak melakukan upaya untuk pencairan jaminan penawaran dari PT APG yang diterbitkan oleh Konsorsium Jaminan Surety Bond,Nomor 202001121072300087 senilai Rp5.000.000.000,00 dengan masa berlaku selama 60 hari kalender dan efektif mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 18 September 2023.
PA dan Pokja menyatakan tidak dilakukannya upaya pencairan jaminan penawaran dikarenakan tidak terdapat surat pengunduran diri yang disampaikan oleh PT APG kepada PA maupun Pokja.
Sedangkan dokumen tersebut merupakan salah satu syarat untuk proses pencairan jaminan penawaran.
Kondisi di atas menunjukkan PA dan Pokja kurang optimal berkomunikasi dengan PT APG selaku calon pemenang lelang untuk mengklarifikasi keberlanjutan penawaran yang disampaikan.
Hilangnya potensi Pendapatan Lain-Lain PAD yang sah sebesar Rp5.000.000.000,00 atas tidak disampaikannya dokumen pengunduran diri dari PT APG selaku calon pemenang.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas Kesehatan, selaku PA kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Tim Pokja Pembangunan Gedung Rumah Sakit Rengasdengklok belum optimal dalam mengevaluasi dokumen penawaran para peserta lelang.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, dan menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
BPK merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan selaku PA agar lebih optimal berkomunikasi dengan calon pemenang lelang untuk memastikan keseriusannya dalam melanjutkan proses SPPBJ sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan berkoordinasi dengan Pokja UKPBJ untuk mencairkan jaminan penawaran apabila terdapat pemenang lelang yang tidak melanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak.
Kepala UKPBJ untuk memerintahkan Tim Pokja Pembangunan Gedung Rumah Sakit Rengasdengklok lebih optimal dalam mengevaluasi dokumen penawaran para peserta tender.
Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Karawang, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima. (Joe)