BPK RI Temukan Ratusan Aset PSU di Dinas PRKP Karawang Bermasalah dan Berpotensi Dikuasai Pihak Lain 

0
Oplus_131072

Oplus_131072

Karawang, Kutipan-news.co.id –Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jawa Barat menemukan kejanggalan tentang pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Pemerintah Kabupaten Karawang belum tertib.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Jawa Barat yang di terbitkan Mei 2024 bahwa Aset PSU berupa fasos/fasum pada 30 perumahan seluas 978.548 m² senilai Rp254.888.422.400,00 belum didukung dengan bukti kepemilikan; dan Aset PSU berupa 67 bidang Tanah Pemakaman Umum seluas 248.615 m² senilai Rp22.852.206.783,00 belum didukung dengan bukti kepemilikan.

Selain itu, BPK RI Jawa Barat juga menemukan Database PSU Belum Dilengkapi dengan Siteplan dan Informasi yang Cukup. Dinas PRKP sebagai leading sector pengelolaan PSU perumahan dan kawasan permukiman belum memiliki database PSU secara lengkap yang diantaranya adalah lokasi PSU yang akurat dan siteplan masing-masing perumahan.

Informasi lokasi yang akurat beserta siteplan sangat diperlukan, untuk melakukan pengawasan atas aset PSU yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas 64 aset PSU yang telah diserahkan terdapat 28 aset PSU yang belum dilengkapi dengan siteplan.

Selain itu, informasi lokasi atas aset PSU yang telah diserahkan tersebut hanya berupa nama kecamatan dan desa/kelurahan saja.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah pada Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang dibangun oleh pengembang.

Selain itu menurut Pasal 11 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan Paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan; dan Sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.

Bahkan Pasal 11 ayat (3) yang menyatakan bahwa penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan, Secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap; atau Sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap.

Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal prasarana, sarana, dan utilitas ditelantarkan dan belum diserahkan, pemerintah daerah membuat berita acara perolehan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman.

Pasal 21 ayat (2) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah membuat pernyataan aset atas tanah prasarana, sarana, dan utilitas tersebut sebagai dasar permohonan pendaftaran hak atas tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat, pasal 21 ayat (3) yang menyatakan bahwa Bupati/Walikota, atau Gubernur untuk Provinsi DKI Jakarta menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada SKPD yang berwenang mengelola dan memelihara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kantor Badan Pertanahan Nasional menerbitkan hak atas tanah, dan Kondisi tersebut mengakibatkan tiga temuan.

1. Aset Tetap Tanah berupa PSU pada 230 perumahan seluas 432.960 m² belum tercatat sebagai BMD, berpotensi dikuasai pihak lain, serta tidak terpelihara dengan baik.

2. Aset Tetap Tanah berupa PSU pada 101 perumahan seluas 1.159.578 m² senilai Rp195.201.092.400,00 yang belum didukung dengan bukti kepemilikan berpotensi dikuasai pihak lain.

3. Aset Tetap Tanah PSU pada 28 perumahan yang tidak dilengkapi siteplan tidak dapat diketahui luasannya.

Kondisi tersebut disebabkan Bupati Karawang belum menyusun dan menetapkan roadmap dan strategi yang terukur untuk menyelesaikan permasalahan PSU melalui kegiatan inventarisasi, verifikasi, dan validasi data PSU.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala Dinas PRKP menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk menyusun dan menetapkan roadmap dan strategi yang komprehensif dan terukur untuk menyelesaikan permasalahan PSU melalui kegiatan inventarisasi, verifikasi, dan validasi data PSU; dan Menerapkan roadmap dan strategi penyelesaian permasalahan PSU secara konsisten.

Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Karawang, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.(red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!