Aktivis Tatang Obet Sentil Dinas PRKP Karawang Atas Semrawutnya Dokumen PSU Minta APH Turun Tangan

Karawang,Kutipan-news.co.id – Aktivis Tatang obet meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak atas semrawutnya dokumen Sarana Utilitas Umum (PSU) di Dinas PRKP Karawang.
Menurut Obet, sapaan akrab Tatang obet,APH bisa bergerak atas dasar temuan BPK RI Jawa Barat yang di terbitkan Mei 2024 terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen perijinan pengembang perumahan.
Ditemukan adanya kerugian negara melalui hasil audit BPK RI terkait ijin pengembang perumahan.
Tatang obet meminta APH turun tangan dan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di permasalahan carut marutnya aset PSU di Dinas PRKP Karawang.
“Kami berharap APH lebih profesional untuk menjalankan tugas dan fungsinya,”ujar Obet menyampaikan rilisnya kepada Kutipan-news.co.id, Selasa (28/1/25).
Dalam rilis BPK RI terdapat temuan 30 pengembang perumahan yang ijinnya belum dilengkapi terkait fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Tetapi pemerintah kabupaten Karawang melalui bidang PSU sudah menggelontorkan hibah penerangan jalan puluhan milyar.
Selain itu, berdasarkan temuan BPK RI juga aset PSU berupa Fasos/Fasum pada 30 perumahan seluas 978.548 m² senilai Rp254.888.422.400,00 belum didukung dengan bukti kepemilikan dan Aset PSU berupa 67 bidang Tanah Pemakaman Umum seluas 248.615 m² Senilai Rp 22.852.206.783,00 belum juga didukung dengan bukti kepemilikan.
Dan BPK RI juga menemukan 64 aset PSU yang telah diserahkan terdapat 28 aset PSU yang belum dilengkapi dengan site plan.
“Kami menduga dibalik perijinan ada oknum pejabat dan oknum pengusaha bermain mencari keuntungan untuk menghilangkan kewajiban pengusaha taat aturan dan mengurangi beban untuk pembayaran pajak asli daerah, ” ujar Obet.
“Kami berharap kepada APH lebih sigap dan profesional menjalankan tugasnya untuk membantu pemkab karawang dalam hal meningkatkan pendapatan asli daerah,”tutupnya. (red)