Pengelola Pasar Johar Tunggak Retribusi Hingga 3 Miliyar Lebih, BPK RI Minta Bupati Evaluasi

0
IMG-20250129-WA0048

 

Karawang,Kutipan-news.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap adanya tunggakan retribusi di pengelola Pasar Johar Karawang dari tahun 2022 sebesar Rp 3.391.999.998,00.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Jawa Barat yang di terbitkan Mei 2024, PT. Senjaya Rejeki Mas (PT SRM) tercatat sebagai pengelola Pasar Johar Karawang.

 

Berdasarkan tabel hasil pemeriksaan PT. SRM terdapat keterangan Saldo Tunggakan Kontribusi s/d 31/12/2022 Rp3.034.999.998,00, Kontribusi Tahun 2023 Rp775.000.000,00.

 

Pembayaran Retribusi Tahun 2023, Rp418.000.000,00. Saldo Tunggakan Kontribusi s/d 31/12/2023, Rp3.391.999.998,00

 

Menurut BPK RI tabel menunjukkan indikasi mitra kerjasama cenderung menunda dan/atau menghindari kewajiban.

 

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dibantu oleh KJPP untuk melakukan penilaian kembali nilai kontribusi PT SRM.

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan TKKSD agar membahas dan mengajukan usulan perubahan site plan Pasar Johar untuk kemudian dilakukan evaluasi dan ditetapkan nilai kontribusi yang wajar.

 

Atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang belum melakukan upaya penyelesaian yang signifikan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 233 Ayat (3) menyatakan bahwa

 

“Besaran kontribusi tahunan ditetapkan dalam persetujuan pelaksanaan BGS/BSG dan dituangkan dalam perjanjian”.

 

Pasal 236 Ayat (2) menyatakan bahwa “Pengakhiran BGS/BSG secara sepihak oleh Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan dalam hal mitra BGS/BSG tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian dan ketentuan dalam peraturan Menteri ini, antara lain:

a) Mitra BGS/BSG terlambat membayar kontribusi tahunan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;

b) Mitra BGS/BSG tidak membayar kontribusi tahunan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; atau

c) Mitra BGS/BSG belum memulai pembangunan dan/atau tidak menyelesaikan pembangunan sesuai dengan perjanjian, kecuali dalam keadaan force majeure”;

Pasal 236 Ayat (3) menyatakan bahwa “Pengakhiran BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota secara tertulis”;

Pasal 237: a) Ayat (1) menyatakan bahwa “Pengakhiran perjanjian BGS/BSG secara sepihak oleh Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan tahapan :
(1) Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan teguran tertulis pertama kepada mitra BGS/BSG;

(2) Dalam hal mitra BGS/BSG tidak melaksanakan teguran dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan teguran tertulis pertama, Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan teguran tertulis kedua;

(3) Dalam hal mitra BGS/BSG tidak melaksanakan teguran kedua dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan teguran tertulis kedua, Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan teguran tertulis ketiga yang merupakan teguran terakhir; dan

 

4) Dalam hal mitra BGS/BSG tidak melaksanakan teguran ketiga dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan teguran tertulis ketiga, Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan surat pengakhiran BGS/BSG”;

b) Ayat (2) menyatakan bahwa “Setelah menerima surat pengakhiran BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, mitra BGS/BSG wajib menyerahkan objek BGS/BSG kepada Gubernur/ Bupati/Walikota”; dan

c) Ayat (3) menyatakan bahwa “Gubernur/Bupati/Walikota meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit atas objek BGS/BSG yang diserahkan oleh mitra BGS/BSG”.

b. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 48 ayat (3) menyatakan bahwa

 

“Mitra Bangun Guna Serah atau mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian wajib membayar kontribusi ke rekening Kas Umum Daerah setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang”.

Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Karawang belum memperoleh kepastian waktu pelunasan atas tunggakan piutang kontribusi.

Kondisi tersebut disebabkan Bupati Karawang belum menetapkan roadmap dan strategi penyelesaian permasalahan kerjasama pasar yang komprehensif dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk menyusun dan menetapkan roadmap dan strategi penyelesaian permasalahan kerjasama pasar yang komprehensif dan terukur; dan Menerapkan roadmap dan strategi penagihan tunggakan piutang kontribusi secara konsisten.

Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Karawang, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!