BPK RI Temukan Dugaan Penggelapan Pengadaan BBM di DLH Karawang, Kerugian Uang Negara 8 Miliyar Lebih

Oplus_131072
Karawang,Kutipan-news.co.id –Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap adanya Bukti Surat Pengantar Pengiriman BBM Sebesar Rp8.385.000.000,00 yang Dijadikan Sebagai Dasar Pembayaran Berindikasi Bukan Merupakan dokumen senyatanya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Jawa Barat yang di terbitkan Mei 2024, Surat Pengantar Pengiriman PT Pertamina Patra Niaga yang dilampirkan sebagai lampiran bukti pertanggungjawaban menunjukkan bahwa pengiriman BBM dari PT Pertamina Patra Niaga selama Tahun 2023 adalah sebanyak 575.000 liter atau sebanyak 72 kali pengiriman.
Hasil konfirmasi atas Surat Pengantar Pengiriman kepada PT Pertamina Patra Niaga menginformasikan bahwa 70 Surat Pengantar Pengiriman sebanyak 559.000 liter atau Rp8.385.000.000,00 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Atas kondisi tersebut, Direktur Utama PT ITS mengakui telah merubah 70 Surat Pengantar Pengiriman yang disampaikan kepada DLH antara lain.
Harga jual BBM dengan tujuan TPA Jalupang dari PT Pertamina Patra Niaga relatif lebih tinggi dibandingkan dengan tujuan konsumen PT ITS Lainnya sehingga dilakukan pengalihan pengiriman BBM dari tujuan perusahaan lain ke TPA Jalupang.
Permintaan pengiriman BBM oleh DLH yang mendadak sehingga tidak dapat dipenuhi dengan meminta langsung ke PT Pertamina Patra Niaga;
Pengiriman BBM adalah dari PT Pertamina Patra Niaga ke TPA Jalupang oleh PT ITS sebagai berikut :
a) Kendaraan Tangki mengangkut BBM dari PT Pertamina Patra Niaga menuju ke Gudang PT ITS;
b) Setelah kendaraan tangki tersebut tiba di gudang PT ITS, Segel PT Pertamina Patra Niaga dibuka dan BBM dialihkan ke tangki penyimpanan untuk menjadi stock atau dialihkan ke kendaraan tangki lain yang akan mengirimkan BBM ke TPA Jalupang.
c). Tangki tersebut diberikan segel baru dengan nomor yang telah disesuaikan dengan Surat Pengantar Pengiriman yang telah dibuat/disesuaikan oleh PT ITS. Berkaitan dengan hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga hanya bertanggungjawab atas BBM yang dibeli sampai dengan terminal pengisian BBM PT Pertamina Patra Niaga (Supply Point).
Selanjutnya Agen bertanggungjawab atas BBM sampai tiba di lokasi end customer. Kondisi di atas menunjukkan bahwa dokumen pertanggungjawaban belanja BBM sebesar Rp8.385.000.000,00 belum dapat diyakini kewajaran atas keterjadian, kelengkapan, dan akurasinya.
Untuk dapat meyakini jumlah BBM yang sebenarnya dikirim oleh PT ITS ke TPA Jalupang, BPK melakukan prosedur alternatif dengan menganalisis data pemakaian BBM di TPA Jalupang pada Tahun 2023 berdasarkan catatan operator BBM dan melakukan pengujian keakuratan dispenser BBM di TPA Jalupang.
Hasil perhitungan menunjukkan indikasi kelebihan pembayaran pembelian BBM minimal sebesar Rp562.455.000,00,
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa “Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang a) menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; b) meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
Pasal 18 ayat 3 menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 13 ayat 2 menyatakan bahwa” Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab o) melakukan stock opname barang persediaan.”
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10 ayat yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas : e) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.”
Lampiran Peraturan Bupati Karawang Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Bab X Kebijakan Akuntansi Persediaan 1) Poin C Klasifikasi yang mengelompokkan Bahan Bakar dan Pelumas ke dalam ke dalam Persediaan – Barang Pakai Habis – Bahan. Poin D Pengakuan angka 2) yang menyatakan bahwa “Pengakuan persediaan pada akhir periode akuntansi, dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi fisik.”
Perjanjian Agen Bahan Bakar Minyak Single Region antara PT Pertamina Patra niaga dengan PT ITS Nomor KTR-153/PND600000/2022-S3 Pasal 4 poin 3 yang menyatakan bahwa “Pihak Kedua akan melakukan pengangkutan BBM yang diterima dari Pihak pertama dengan menggunakan sarana angkut yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku, yang selanjutnya BBM dapat disalurkan langsung kepada konsumen akhir.
Pasal 4 poin 4 yang menyatakan bahwa “Pihak kedua akan melaksanakan penyaluran BBM kepada Konsumen Akhir sesuai dengan jumlah, kualitas, dan mekanisme yang telah disepakati antara pihak kedua dengan konsumen akhir atas persetujuan Pihak pertama.
Dan Pasal 8 poin 2 yang menyatakan bahwa “Pihak Kedua wajib untuk membuat laporan penjualan dan melaporkan data konsumen akhir kepada pihak pertama serta disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya”.
Perjanjian Kerjasama antara DLH Kabupaten Karawang dengan PT ITS Nomor 660.1/02/DLH/2023 pasal 3 poin 3.3 yang menyatakan bahwa Pihak Kedua melakukan pengiriman tagihan/invoice kepada pihak Pertama setelah pengiriman Biosolar (B30)/Biosolar Industri (Non Subsidi) pada tangki pengisian BBM di TPA Jalupang dilaksanakan, disertai Surat Pengantar Pengiriman dari PT. Pertamina, surat jalan dan rilis harga keekonomian yang dikeluarkan oleh PT Pertamina setiap tanggal 1 dan tanggal 15 tiap bulannya untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar (B30)/Biosolar Industri (Non Subsidi).
Kondisi tersebut mengakibatkan Indikasi kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa untuk pengadaan BBM minimal sebesar Rp562.455.000,00; dan
Belanja Barang dan Jasa untuk Pembelian BBM pada DLH sebesar Rp3.172.629.200,00 belum mempertimbangkan aspek keekonomian dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut disebabkan Kepala DLH selaku PA Belum melakukan upaya optimal untuk memeroleh kuota BBM subsidi kepada BPH Migas.
Selain itu, kurang cermat dalam menguji kebenaran material bukti pertanggungjawaban pembelian BBM; dan Belum menyusun SOP pengelolaan BBM di TPA Jalupang. Pengurus barang tidak melakukan stock opname atas persediaan BBM, Penyedia Menyampaikan bukti pengiriman BBM kepada DLH yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan Tidak menyalurkan BBM secara langsung ke TPA Jalupang.
Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala DLH menyatakan sependapat dan menindaklanjuti indikasi kelebihan pembayaran belanja dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp562.455.000,00 berdasarkan STS Nomor 900/550/sekrt tanggal 16 Mei 2024.
BPK merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan Kepala DLH agar Melakukan upaya optimal dalam mengajukan kuota BBM subsidi untuk endaran pengangkut sampah kepada BPH Migas.
Selain itu, BPK merekomendasikan Lebih cermat menguji kebenaran material bukti pertanggungjawaban pembelian BBM.
Menyusun SOP pengelolaan BBM di TPA Jalupang; dan Memerintahkan Pengurus barang untuk melakukan stock opname atas persediaan BBM secara periodik.
Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Karawang, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Sampai berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak instansi terkait masih diupayakan(red).